JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti menyoroti konflik agraria yang tidak pernah benar-benar selesai di Indonesia sehingga mengganggu investor.
"Investor yang sehat membutuhkan tanah yang bebas konflik, bukan izin di atas masalah yang kelak meledak," kata Azis dalam siaran persnya, Selasa (20/1/2026).
Menurut dia, setiap tahunnya, kasus selalu berpindah lokasi, aktornya berganti, tetapi polanya nyaris serupa, yakni tumpang tindih hak, ketidakjelasan status tanah, dan negara yang datang terlambat.
Azis berpendapat, selama persoalan ini terus berulang, kepastian hukum akan tetap menjadi janji yang terasa jauh dari kehidupan warga.
"Masalahnya bukan karena Indonesia kekurangan aturan. Secara konstitusional, tanah dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kita memiliki Undang-Undang Pokok Agraria 1960, beragam peraturan turunan, hingga program reforma agraria dan pendaftaran tanah sistematis. Namun, konflik tetap tumbuh," ujar Azis.
Baca juga: Pemerintah Ungkap Konflik Agraria Mendominasi Laporan Pelanggaran HAM
Azis menyampaikan, itu artinya, yang bermasalah bukanlah teks hukum, melainkan cara negara mengeksekusi dan menyelaraskan kebijakan pertanahan.
Dia mengatakan, dalam praktiknya, negara sering tampil sangat tegas ketika memberi izin, baik untuk investasi, pembangunan, maupun proyek strategis.
Tetapi, ketegasan itu kerap mengendur ketika konflik muncul. Azis menyebut negara tiba-tiba berubah menjadi penonton, mendorong para pihak saling berhadapan di pengadilan, sementara ketegangan sosial di lapangan membesar.
"Di sinilah ketimpangan peran negara terlihat jelas: Kuat sebagai regulator, lemah sebagai penjamin keadilan. Posisi Kementerian ATR/BPN berada di pusat pusaran persoalan ini. ATR/BPN memikul mandat ganda, administrasi, kepastian hukum, dan penyelesaian konfli, tanpa ditopang satu sistem komando yang utuh," jelasnya.
Baca juga: Warga Sumut Mengadu ke PDIP: Lahan Dirampas dan Dipukuli Pasukan Bertameng
Azis menjelaskan, ketika data tidak sepenuhnya terintegrasi, kewenangan tersebar lintas lembaga, dan tekanan ekonomi hadir bersamaan, konflik agraria menjadi persoalan struktural, bukan insidental.
Dia pun memberi contoh dengan pengalaman di negara lain yang dapat memberi pelajaran penting bagi RI.
Azis mencontohkan, Jepang tidak menyelesaikan konflik tanah dengan banyak aturan baru, melainkan dengan satu sistem yang tegas dan dipercaya.
"Peta kadaster tunggal menjadi rujukan hukum. Negara berdiri netral sebagai wasit. Sengketa disaring dan diselesaikan secara administratif sebelum masuk pengadilan. Prinsipnya sederhana, jika negara ragu, konflik akan tumbuh. Jika negara tegas, konflik menyusut," papar Azis.
"Indonesia tentu memiliki kompleksitas sendiri. Namun prinsip dasarnya relevan. Konflik agraria hanya bisa diselesaikan secara permanen jika negara berhenti setengah hati. Karena itu, awal tahun ini harus menjadi momentum untuk menetapkan peta jalan yang jelas, berani, dan dapat dieksekusi," sambungnya.
Maka dari itu, Azis mengusulkan agar pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Konflik Agraria Nasional (BPKAN) dengan kewenangan administratif mengikat.




