jpnn.com, JAKARTA - Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan kerja sama eksklusif antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung merugikan banyak pihak, terutama masyarakat pengguna layanan telekomunikasi di wilayah Badung, Bali.
Heru menekankan bahwa dampak monopoli tidak hanya dirasakan oleh operator, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna layanan.
BACA JUGA: ASPIMTEL Desak Pemkab Badung Setop Kerja Sama Monopolistik dengan Bali Tower
"Operator telekomunikasi dirugikan karena tidak ada kompetisi penyedia menara, dan imbas nya ke masyarakat pengguna tidak mendapat layanan dengan coverage dan kecepatan optimal," kata Heru kepada wartawan, Selasa (20/1).
Heru menilai persoalan ini merupakan konsekuensi dari kebijakan perjanjian eksklusif yang diterapkan sejak 2007 antara Pemkab Badung dan Bali Tower tersebut.
BACA JUGA: Mediasi Pemkab Badung & Bali Tower di PN Denpasar Kembali Berakhir Buntu
Menurut Heru, ketergantungan pada satu penyedia berdampak langsung pada keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.
?Heru menegaskan kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menghambat perkembangan jaringan.
"Kebijakan itu harus diubah. Pengaturan tata ruang tetap dapat dilakukan tanpa membatasi jumlah penyedi," ujarnya.
BACA JUGA: Pria di Badung Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pelayan Minimarket, Modusnya Begini
Heru menilai kekhawatiran daerah Badung akan dipenuhi menara telekomunikasi sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Apalagi sekarang hanya 3 operator telekomunikasi. Kekhawatiran wilayah akan jadi hutan menara sudah tidak relevan dan juga tower kini bisa dikamuflasekan," katanya.
Terkait dugaan praktik monopoli, Heru menilai hal itu menjadi kewenangan lembaga pengawas persaingan usaha.
"Itu menjadi domain KPPU untuk memastikan apakah termasuk menghambat kompetisi atau ada monopoli. Tapi perjanjian eksklusif tidak dibolehkan jika mengacu pada UU N0.5/1999," katanya.
Sementara mengenai gugatan wanprestasi yang dilayangkan Bali Tower kepada Pemkab Badung, Heru menegaskan penyelesaiannya berada di ranah hukum.
"Jadi kita tunggu saja keputusannya seperti apa. Hanya memang, saat awal kerja sama, sepengetahuan saya kedua pihak ini dulunya sangat mesra," ujarnya.
Mediasi buntu, sidang lanjut
Di sisi lain, mediasi antara Bali Tower dengan Pemkab Badung terkait gugatan wanprestasi yang digelar hari ini buntu alias tidak menghasilkan kesepakatan apapun.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Wayan Suarta yang dikonfirmasi membenarkan bila mediasi antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung berakhir tanpa hasil.
"Mediasi tidak menemukan kata sepakat sehingga dilanjutkan sidang ke pokok perkara," ujar Suarta kepada wartawan.
Suarta mengatakan sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara akan dimulai pada 2 Ferbruari 2026.
"Sidangnya seperti sidang biasa dan dipimpin oleh majelis hakim," katanya.
Diketahui, gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps yang dimpimpin dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini berlangsung selama lima kali. Dari kali mediasi ini tidak ada keputusan apapun.
Bali Tower menggugat Pemkab Badung Rp3,37 triliun karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama (PKS) yakni Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung tertanggal 7 Mei 2007. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




