Main Judi, Anggota DPRD Kudus Divonis Kerja Sosial 60 Jam

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota DPRD Kudus Superiyanto divonis hukuman kerja sosial selama 60 jam. Hakim menyatakan Superiyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan perjudian.

Dilansir kantor berita Antara, Selasa (20/1/2026), Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, ini dipimpin Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kerja sosial terhadap Superiyanto. Hakim menyebut Superiyanto terbukti melanggar Pasal 303 bis KUHP lama diganti Pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.

Superiyanto awalnya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Lalu diganti dengan kerja sosial selama 60 jam di mana dilakukan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.

Baca juga: Anggota DPRD NasDem Kudus Terciduk Main Judi di Pinggir Jalan

"Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali," kata Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi saat membacakan amar putusan.

Putusan kerja sosial itu pertama kalinya diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Superiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 303 bis KUHP lama diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.

Superiyanto dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial, sehingga Superiyanto dikeluarkan dari tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU nomor 1 tahun 2023. Setiap terdakwa yang divonis kurang dari 5 tahun, hakim diperbolehkan secara Undang-Undang untuk mengganti dengan hukuman kerja sosial.

Vonis yang dijatuhi hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Superiyanto dengan pidana penjara selama enam bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun, dengan tuntutan pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.

Superiyanto dan empat terdakwa lainnya menerima putusan itu. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir sehingga para terdakwa belum bisa langsung dibebaskan seusai putusan dibacakan.




(whn/isa)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya: Pencalonan Thomas Djiwandono Jadi Deputi BI Sesuai Prosedur
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Alasan Dibalik Trump dan Amerika yang Ingin Akuisisi Greenland
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo Ajak Universitas Inggris Dirikan 10 Kampus Standar Dunia di Indonesia
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Harga Mobil Listrik Geely EX2 Mulai Rp 229 Jutaan, Ini Varian Lengkapnya
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
AHY Temui Purbaya, Bahas Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh
• 23 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.