JAKARTA, KOMPAS - Seusai diperiksa secara intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pasca operasi tangkap tangan, Selasa (20/1/2026) malam, di Jakarta, Bupati Pati Sudewo membantah dugaan pemerasan yang diduga melibatkan dirinya dalam seleksi perangkat desa.
Menurutnya, seleksi berlangsung adil dan obyektif. Sudewo justru menuding laporan dilakukan oleh kepala desa yang tidak mendukungnya selama Pilkada 2024.
"Saya ngomong apa adanya. Soal dipercaya atau tidak, monggo. Belum saya, belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapa pun kepada kepala desa. Seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada organisasi perangkat daerah (OPD), kami belum pernah membahasnya sama sekali," kata Sudewo sebelum ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Selasa malam.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Tim Delapan selaku tim sukses Sudewo yang kemudian menjadi operator pemerasan seleksi calon perangkat desa, itu mematok biaya all in Rp 165 juta-Rp 225 juta. Biaya itu untuk pendaftaran sampai dijanjikan lolos seleksi jabatan perangkat desa. Besarnya biaya itu pun sudah dinaikkan oleh Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan Sumarjiono dan Kades Arumanis, Kecamatan Jaken dari semula ditetapkan Rp 125 juta-Rp 150 juta.
"Sejak November 2025, SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya. Hingga Rp 18 Januari, Jion (Sumarjiono) tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, di Jakarta Selasa.
Sebaliknya, Sudewo menyebut pelaksanaan seleksi pengisian jabatan perangkat desa adalah Juli 2026 atau masih enam bulan ke depan. Seleksi dilakukan di bulan Juli lantaran APBD 2026 hanya mampu memberikan gaji Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yaiu tunjangan gaji perangkat desa selama empat bulan.
Sudewo justru menyebut bahwa ia pernah mengklarifikasi soal rumor ada kepala desa yang bertransaksi dalam seleksi perangkat desa di Pati. Sudewo menjamin bahwa seleksi itu akan benar-benar fair dan obyektif sehingga tidak ada celah permainan. Ia bahkan sudah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tri Suharyono yang berwenang melakukan seleksi agar dibuat draft Peraturan Bupati supaya tidak ada celah bagi siapapun untuk bermain.
Sejak November 2025, SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya.
"Salah satunya adalah dengan membuat seleksinya sistem Computer Assistant Test (CAT), dan juga mengundang organisas massa LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi," jelasnya.
Menurut Sudewo, hal itu benar-benar ia niatkan karena selama menjadi bupati, pengangkatan jabatan di lingkungan Pemkab Pati tidak ada yang bersifat transaksional. Hal itu baik untuk pejabat eselon III dan eselon II yang berjumlah ratusan orang termasuk pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Saya tidak menerima imbalan apa pun," ujarnya.
Sudewo juga membantah ia meminta nominal jatah Rp 125 juta-Rp 155 juta untuk biaya all in seleksi perangkat desa. Ia hanya menyebut bahwa tiga orang kades yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menghadap ke kantor bupati untuk meminta petunjuk soal pengisian perangkat desa.
"Terhadap tempat kejadian OTT di Kecamatan Jaken itu hampir semua kepala desa di kecamatan tersebut memang tidak mendukung saya saat Pilkada 2024," katanya.
Ia pun berpesan kepada warga Pati, agar tetap tenang selama ia diproses hukum di KPK.
"Saya pesan kepada warga Pati agar tetap tenang, sudah," ujarnya.
Pasca Sudewo ditetapkan sebagai tersangka, Asep mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik jual beli jabatan yang sampai ke level terendah yaitu pemerintahan desa. Padahal, selama ini, suap jual beli jabatan hanya sampai pada pejabat setingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Ini yang miris, biasanya tindak pidana yang kami tangani itu pengisian jabatan kepala dinas dan sebagainya. Tapi, ini sampai yang kecil-kecil diambil," ujar Asep.
Pengungkapan dugaan korupsi ini berawal dari pemerasan dalam pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pengungkapan dugaan korupsi ini berawal dari pemerasan dalam pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Pengumuman terkait pengisian jabatan perangkat desa itu sudah dilakukan sejak akhir tahun 2025, meski seleksi baru akan digelar pada Maret 2026.
"Sejak November 2025, SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya. Hingga Rp 18 Januari, Jion (Sumarjiono) tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," jelas Asep.
Pemerasan itu dilakukan oleh Timses Sudewo saat kampanye Pilkada 2024 yang menjadi Koordinator Kecamatan yang dikenal sebagai Tim Delapan. Delapan orang itu adalah Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen; dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
Dari delapan orang itu, yang bertugas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa adalah Abdul Suyono dan Sumarjiono.
"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila caperdes (calon perangkat desa) tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," tambah Asep menjelaskan.
Uang-uang yang sudah dikumpulkan itu kemudian dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun sebagai pengepul. Kemudian, uang itu diserahkan kepada Abdul Suyono yang diduga diteruskan langsung kepada Sudewo.
Dari rangkaian pesitiwa tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Para tersangka dijerat Pasal 12 e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
KPK selanjutnya akan menahan tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari-8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK juga mengimbau kepada para calon perangkat desa yang lain, agar kooperatif memberikan informasi terkait dugaan peristiwa pemerasan yang terjadi, yang dilakukan oleh para tersangka ini untuk membuat terang perkara dan bisa mengungkap hingga tuntas perkara," kata Asep.





