Breaking News! KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

rctiplus.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (20/1/2026). Maidi ditetapkan tersangka berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjadi kepala daerah.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan,  perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

Maidi ditetapkan tersangka bersama Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi), Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ujar Asep.

Dalam kesempatan yang sama Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.

"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ungkap Asep.

 

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tutur dia.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. MD dan Sdr. RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Sdr. MD bersama-sama dengan Sdr. TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur pada Senin (19/1). Sebanyak 15 terjaring dalam operasi senyap namun hanya sembilan orang yang dibawa ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terbongkar Sindikat Love Scamming Diotaki WN China di Gading Serpong
• 7 jam laludetik.com
thumb
16 Perjalanan KAI Dibatalkan pada Hari Ini dan Besok, Ini Daftarnya
• 13 jam lalunarasi.tv
thumb
Trump Tegaskan Amerika Harus Kuasai Greenland, Kritik Kemampuan Denmark Lindungi Wilayah Arktik
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Israel Hancurkan Bangunan Lembaga PBB di Yerusalem Timur
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun yang Diduga Peras dan Minta Fee
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.