JAKARTA, KOMPAS.com - Berikut adalah kronologi operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Baca juga: Penampilan Wali Kota Madiun Maidi Usai Jadi Tersangka di KPK
Bermula Juli 2025Dala konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah bermula pada Juli 2025.
Pada saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Maidi dkk
Ada yayasan diminta RP 350 jutaArahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Madiun.
“Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR (Rochim Ruhdiyanto) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD (Maidi), melalui transfer rekening atas nama CV SA (Sekar Arum),” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih.
Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Resmi Tersangka Pemerasan Jatah Proyek dan Gratifikasi
KPK bergerak tangkap 9 orangBerdasarkan informasi yang diperoleh, KPK pun menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap sembilan orang.
Mereka yang ditangkap KPK adalah
1. Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030;
2. Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi;
4. Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun;
4. Kahono Pekik, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun;
5. Umar Said, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun;
6. Edy Bachrun, Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun;




