JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim sidang kasus pengadaan Chromebook menyoroti harga produk Google Chrome Device Management (CDM) yang sama untuk semua negara, yaitu 38 dolar Amerika Serikat (AS) untuk per lisensi atau per unit.
Hakim bertanya ke Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Disampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Anda, salah satunya keunggulan, apa keuntungan Google itu license-nya sekitar 30 dolar (AS) per itu per satu laptop ya?” tanya hakim anggota, Andi Saputra, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Eks Konsultan Nadiem Sebut Spesifikasi Chromebook Tak Dikunci ke 1 Merek
Ganis mengatakan, satu lisensi CDM harganya 38 dolar AS dan harga ini ditetapkan oleh kantor pusat Google.
“Harganya di Indonesia sama di Singapura, sama di Jerman sama enggak license-nya?” tanya hakim.
“Sama, 38 dolar AS,” jawab Ganis.
Baca juga: Sidang Kasus Chromebook: Ibrahim Bantah Temui Google sebagai Utusan Nadiem
Hakim Andi mempertanyakan kesamaan harga ini, terutama jika dikaitkan dengan kemampuan ekonomi warga negara yang berbeda-beda.
“Berarti Anda jualan di negara berkembang, di negara maju sama?” tanya hakim lagi.
Ganis mengatakan, berdasarkan pengetahuannya harga CDM di Indonesia dan Singapura sama yaitu 38 dollar AS.
“Kapitalis gitu ya? Ya sudah, ya” celetuk hakim.
Dakwaan kasus ChromebookDalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


