Jakarta: Dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara online, wajib pajak orang pribadi memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN) sebagai identitas resmi dalam sistem perpajakan online. Nomor ini berfungsi untuk mengaktifkan akun DJP Online agar wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan digital.
Mengenal EFIN Merangkum dari Sahabat Pegadaian, EFIN merupakan nomor identitas elektronik unik yang terdiri dari 12 digit angka yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai alat untuk melakukan transaksi perpajakan secara online, seperti pembayaran pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Selain berfungsi sebagai akses layanan perpajakan digital, EFIN juga berperan dalam menjaga keamanan data wajib pajak serta menjadi pelengkap dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem administrasi perpajakan digital.
Baca juga: DJP: 282 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax
(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Berikut merupakan langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online, dilansir dari Sahabat Pegadaian:
- Unduh formulir permohonan EFIN melalui situs resmi DJP melalui https://www.pajak.go.id/id.
- Isi formulir EFIN dengan lengkap dan pastikan menggunakan email yang aktif, karena kode EFIN akan dikirim ke alamat tersebut.
- Siapkan dokumen pendukung seperti formulir EFIN yang sudah diisi, KTP, NPWP (asli dan salinan), serta alamat e-mail aktif.
- Ambil swafoto sambil memegang KTP dan NPWP asli sebagai bukti identitas.
- Kirim seluruh berkas permohonan ke alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dengan subjek “Permohonan EFIN”.
- Tunggu proses verifikasi dan aktivasi sekitar 1 x 24 jam, lalu cek email secara berkala.
- Setelah menerima kode EFIN dari DJP, lakukan aktivasi EFIN melalui situs DJP Online.
Mengutip dari akun Instagram @pajakcibinong, pada 2026 EFIN tidak lagi diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan atau aktivitas perpajakan lainnya karena DJP telah mengeluarkan layanan perpajakan baru melalui sistem Coretax DJP.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses inti perpajakan dalam satu sistem terpadu. Dengan sistem baru ini proses layanan perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh wajib pajak, dilansir dari laman resmi DJP.
Untuk melakukan aktivitas perpajakan melalui Coretax, wajib pajak cukup login dengan menggunakan akun Coretax atau menggunakan NIK/NPWP serta kredensial yang telah terhubung.
Selain itu, sistem ini tidak mengharuskan wajib pajak melakukan tahapan aktivasi atau penggunaan EFIN seperti halnya DJP Online. Sistem Coretax memungkinkan wajib pajak langsung menyesuaikan hak dan kewajiban berdasarkan akun yang telah dimasukkan/akun login. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)


