jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang sebagai saksi dalam penyidika dugaan tindak pidana rasuah terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Keempat saksi tersebut adalah Muhammad Aziz selaku Direktur Verifone, Brad Mroski yang merupakan Partner/Managing Director Alix Partners, Ana Riswati dari Finance-Accounting PT Pasific Cipta Solusi periode 2019-2023, dan Agoes Rudianto selaku Direktur Utama Bringin Inti Teknologi.
BACA JUGA: KPK Ungkap Modus Wali Kota Madiun Maidi Terima Suap, Jangan Ditiru
"Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 9 Juli 2025.
BACA JUGA: KPK Menduga Wali Kota Madiun Maidi Terima Uang dari Proyek Pakai Modus CSR
Kelima tersangka tersebut adalah Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI), Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
KPK menduga adanya dua skema dalam pengadaan mesin EDC ini, yaitu skema beli putus dan sewa, dengan total nilai proyek mencapai Rp 2,1 triliun.
BACA JUGA: KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 744 miliar. Untuk mengamankan aset negara, KPK juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 65 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini.Upaya KPK untuk mengungkap kasus ini terus berlanjut.
Sebelumnya, pada 7 dan 8 Oktober 2025, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni serta direksi dari beberapa perusahaan teknologi . Salah satu tersangka, Indra Utoyo, juga telah diperiksa ulang dan mengaku ditanya seputar kronologi perkara. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Pati Sudewo Diperiksa di Kudus, Begini Alasan KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




