RENTETAN operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mewarnai awal masa pemerintahan daerah. Belum setahun menjabat, mereka tersandung kasus dugaan korupsi.
Fakta ini menyodorkan pertanyaan mendasar mengapa penindakan yang semakin masif tidak juga menimbulkan efek jera?
Dalam satu dekade terakhir, ancaman hukum terhadap korupsi kian nyata. OTT berlangsung cepat, terbuka, dan disorot publik.
Namun, keberanian kepala daerah untuk tetap melakukan korupsi menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan semata pada lemahnya penegakan hukum.
Masalahnya terletak pada sistem politik dan tata kelola pemerintahan yang memberi ruang, bahkan dorongan bagi perilaku koruptif.
Biaya politik yang mahal menjadi salah satu akar persoalan. Kontestasi pemilihan kepala daerah menuntut logistik besar.
Kampanye, mobilisasi massa, hingga mahar politik tak jarang terjadi, meski susah untuk dibuktikan.
Ketika kandidat terpilih, jabatan publik berubah menjadi instrumen pengembalian modal. Dalam kondisi seperti ini, integritas personal sering kali kalah oleh tekanan sistem.
Baca juga: Ketika Pilkada Tak Jadi Diutak-atik: Demokrat Terlanjur Basah
Korupsi kepala daerah, bukan sekadar kegagalan individu, melainkan kegagalan tata kelola bersama. Lemahnya sistem pengawasan internal, rendahnya transparansi pengadaan barang dan jasa, serta praktik jual-beli jabatan menciptakan ekosistem yang subur bagi penyalahgunaan kewenangan.
Selama peluang itu tetap terbuka, OTT hanya akan menjadi rutinitas, bukan solusi.
Peran presidenDalam konteks inilah peran presiden menjadi sangat menentukan. Presiden harus mengerahkan segenap kekuatan politik dan administratifnya untuk memastikan pemerintah daerah benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok atau kroni.
Pembiaran terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di daerah hanya akan memperlebar jurang ketimpangan dan merusak legitimasi negara di mata warganya. Praktik KKN di daerah harus disudahi, bukan ditoleransi, apalagi dinegosiasikan.
Sudah bukan zamannya lagi jabatan publik diperlakukan sebagai ruang bermain atau alat transaksi. Kepala daerah adalah pemegang mandat rakyat yang harus bertanggung jawab secara moral dan politik.
Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, dituntut hadir bukan hanya saat peresmian atau seremoni, tetapi juga memastikan sistem berjalan tegas, konsisten, dan bebas kompromi terhadap korupsi.
Sampai kapan situasi ini akan berakhir? Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa penindakan keras perlu dibarengi pencegahan sistemik.



