Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan pemerintah terus memperkuat penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan terkait pelanggaran pemanfaatan hutan, salah satunya PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) yang diumumkan hari ini, Selasa (20/1/2026).
Lalu bagaimanakan profil INRU yang telah beroperasi panjang di Sumatra Utara itu? Toba Pulp Lestari berdiri pada tahun 1983 dan sebelumnya bernama Inti Indorayon Utama. Ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah melaksanakan kegiatan usaha Industri Pulp dan Bahan Kimia untuk menunjang industri pulp tersebut, pengusahaan hutan tanaman, industri barang dari kayu, perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar, dan aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat.
INRU saat ini memproduksi pulp yang dipasarkan di pasar dalam negeri dan luar negeri. INRU juga memiliki areal konsesi untuk menanam dan memanen kayu untuk pembuatan pulp. Sampai akhir 2025, Daerah operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) INRU tercatat tersebar di 12 kabupaten/kota.
Berdasarkan data RTI Infokom, INRU tercatat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Juni 1990. Saat itu INRU melakukan IPO dengan harga Rp9.850, dan menghimpun dana IPO sebesar Rp2,66 triliun.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham INRU saat ini sebesar 1,28 miliar saham atau 92,54% kepemilikan dimiliki oleh Allied Hill Limited. Sementara itu, sisanya sebanyak 73,97 juta saham atau 5,32% dimiliki oleh masyarakat.
Baca Juga
- Tok! Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra
- Entitas Posco (AGPA) Tender Wajib Saham SGRO Rp7.903 per Lembar, Ungkap Tujuan Akuisisi
- Digugat QNB (BKSW), Dos Ni Roha Milik Rudy Tanoesoedibjo Berujung Pailit
Adapun sebelumnya, INRU pernah dimiliki oleh konglomerat Sukanto Tanoto.
Sebagai informasi, INRU menjadi salah satu dari 22 perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah, imbas dari bencana banjir dan longsor Sumatra. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Daftar PBPH yang dicabut izinnya:- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutam Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panel Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk.
- PT Ika Bina Agro Wisaesa
- CV Rimba Jaya
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari





