JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang pemerasan yang diserahkan kepada Bupati Pati Sudewo, disimpan dalam karung. Pemerasan ini dimaksudkan untuk mengisi sejumlah posisi perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers pada Selasa (20/1/2026).
Diketahui, Sudewo mematok harga Rp125–150 juta bagi warga yang bermaksud mengisi posisi tersebut. Namun, jumlah tersebut kemudian di-markup oleh bawahan Sudewo menjadi Rp165–225 juta.
“Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10 ribuan. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, salah satu karung yang dimaksud berwarna hijau. Karung tersebut menjadi salah satu bukti yang disita dan ditampilkan saat konferensi pers.
“Sebetulnya kalau mau aslinya itu ya dari karung itu, itu dibawa karung gitu dan tidak ada ikatannya. Ada yang pakai karet,” ucapnya.
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 19 Januari 2026. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa 20 Januari 2026.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama,” tambah Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Original Article




