JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkap kronologi kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
“Pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati Jawa Tengah mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada bulan Maret 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026), dipantau dari Breaking News Kompas TV.
“Jadi di akhir tahun sudah disampaikan bahwa akan ada pembukaan formasi untuk perangkat desa di tahun depan, maksudnya di tahun ini pada bulan Maret,” imbuhnya.
Asep menuturkan, Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan dengan 401 desa dan 5 kelurahan atau secara keseluruhan ada 406.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades sebagai Tersangka Pemerasan
“Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong, jadi ada 601 jabatan yang akan diisi formasinya pada bulan Maret,” kata dia.
Informasi tersebut, kata Asep, kemudian diduga dimanfaatkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama-sama dengan sejumlah anggota tim suksesnya, untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.
“Sejak bulan November 2025 diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya. Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari timses SDW sebagai koordinator kecamatan atau dikenal dengan tim 8,” jelas Asep.
“Jadi untuk memuluskan acaranya atau kegiatan tersebut maka ditunjuk beberapa kepala desa. Ya itu dulunya adalah tim sukses, ditunjuk kembali ada 8 orang.”
Ke delapan orang tersebut adalah:
- SYS, Kades Karangrowo Kecamatan Juwana
- SUD, Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo
- YON, Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan
- IM, Kades Gaduh Kecamatan Gunungwungkal
- YY, Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota
- PRA, Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota
- AG, Kades Lungkep Kecamatan Kayen
- JION, Kades Arum Manis Kecamatan Jaken
“Selanjutnya saudara YON selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jaken dan saudara JION selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” ujar Asep.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Jadi tiap perangkat desa Itu diminta Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk mendaftar ya. Kemudian besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 Juta sampai dengan 150 juta.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- bupati pati sudewo
- kpk
- kronologi kasus bupati pati
- bupati pati
- ott bupati pati
- bupati pati tersangka



