Setiap kali wacana Pilkada langsung dipersoalkan, konflik sosial hampir selalu dijadikan dalih utama. Pilkada langsung diposisikan sebagai sumber kerawanan karena melibatkan massa secara luas dan membuka ruang polarisasi. Sebaliknya, Pilkada melalui DPRD kerap diasumsikan lebih terkendali karena berlangsung dalam ruang representasi yang terbatas. Namun asumsi ini mengandung persoalan mendasar karena menempatkan konflik sebagai akibat dari partisipasi rakyat, bukan sebagai kegagalan sistem dalam mengelola perbedaan kepentingan politik.
Dalam kajian politik, konflik bukan anomali, melainkan keniscayaan. Lewis Coser (1956) menjelaskan bahwa konflik menjadi destruktif bukan karena keberadaannya, tetapi karena tidak dilembagakan dengan baik. Dengan kerangka ini, persoalan Pilkada bukan terletak pada mekanisme langsung atau tidak langsung, melainkan pada ada atau tidaknya sistem penanganan konflik yang jelas, sah, dan dipercaya. Di titik inilah Pilkada via DPRD menyimpan problem serius yang sering luput dari perdebatan.
Sejarah Konflik Pilkada Via DPRDSebelum Pilkada langsung diberlakukan secara nasional pada 2005, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak pernah steril dari konflik sosial. Sejumlah daerah justru mencatat eskalasi konflik yang berakar dari pertarungan elite di parlemen lokal. Di Jawa Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur pada awal 2000-an, pemilihan kepala daerah oleh DPRD kerap diiringi demonstrasi besar, pendudukan gedung DPRD, hingga bentrokan massa. Konflik muncul bukan karena rakyat memilih, tetapi karena rakyat merasa disingkirkan dari proses penentuan pemimpin daerahnya.
Kasus pemilihan Gubernur Maluku pada 2003, misalnya, menunjukkan bagaimana konflik elite di DPRD berkelindan dengan ketegangan sosial yang sudah ada. Proses politik yang dipersepsikan tertutup dan sarat transaksi memperkuat kecurigaan publik, memicu aksi massa, dan memperdalam fragmentasi sosial. Hal serupa terjadi dalam pemilihan kepala daerah di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan dan NTT, di mana hasil pemilihan DPRD ditolak pendukung kandidat yang kalah karena dianggap tidak merepresentasikan kehendak masyarakat.
Dalam banyak kasus tersebut, konflik tidak berhenti pada perbedaan pendapat di parlemen. Ia menjalar ke ruang publik melalui mobilisasi massa, tekanan terhadap anggota DPRD, dan delegitimasi institusi politik lokal. Konflik elite berubah menjadi konflik sosial karena tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang dipercaya oleh publik. Pengalaman ini menunjukkan bahwa Pilkada via DPRD bukanlah mekanisme bebas konflik, melainkan mekanisme yang sering gagal mengelola konflik secara terbuka.
Masalah mendasar Pilkada via DPRD terletak pada legitimasi dan mekanisme penanganan konflik. Mengacu pada teori legitimasi Max Weber, stabilitas politik membutuhkan penerimaan sosial terhadap otoritas. Kepala daerah hasil Pilkada via DPRD memang sah secara prosedural, tetapi sering kali lemah secara sosial. Mandat politik diperoleh dari konfigurasi kekuatan elite, bukan dari ekspresi langsung kehendak warga.
Kondisi ini menciptakan kerentanan. Ketika hasil pemilihan dipersoalkan, masyarakat tidak memiliki jalur formal untuk menyalurkan ketidakpuasan. Tidak ada mekanisme adjudikasi setara Mahkamah Konstitusi yang dapat dijadikan rujukan bersama. Konflik pun bergerak ke ruang informal yaitu negosiasi tertutup, tekanan politik, hingga mobilisasi massa. Dalam perspektif teori konflik, situasi ini justru memperbesar risiko eskalasi karena konflik tidak memiliki batas institusional yang jelas.
Analogi sederhananya, Pilkada via DPRD menyerupai bendungan tanpa pintu air. Selama tekanan rendah, permukaan tampak tenang. Namun ketika tekanan meningkat—akibat perbedaan tajam di DPRD atau tuduhan praktik transaksional—air tidak memiliki jalur pelepasan yang terkontrol. Luapan menjadi sulit dicegah dan dampaknya justru lebih merusak.
Ilusi Stabilitas dan Tantangan Demokrasi LokalArgumen bahwa Pilkada via DPRD lebih stabil karena melibatkan aktor yang lebih sedikit juga patut dipertanyakan. Konflik politik tidak ditentukan oleh jumlah pelaku, melainkan oleh besarnya kepentingan dan sempitnya ruang kompromi. Dalam Pilkada via DPRD, kekuasaan diperebutkan di ruang yang sangat terbatas dengan taruhan politik yang tinggi. Transparansi rendah dan akuntabilitas terbatas justru memperkeras konflik elite dan memudahkan penyebarannya ke masyarakat.
Sebaliknya, Pilkada langsung menyediakan saluran konflik yang lebih jelas melalui mekanisme hukum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi, meskipun tidak sempurna, berfungsi sebagai katup pengaman demokrasi. Ketidakpuasan politik diarahkan ke jalur adjudikasi, bukan langsung ke jalanan. Dalam kerangka rule of law, konflik dikelola sebagai bagian dari proses politik, bukan ditekan atau disangkal.
Samuel Huntington pernah mengingatkan bahwa stabilitas politik tanpa pelembagaan konflik hanyalah stabilitas semu. Demokrasi elitis yang mengurangi partisipasi publik mungkin tampak tenang dalam jangka pendek, tetapi rapuh dalam jangka panjang. Pengalaman konflik Pilkada via DPRD menunjukkan bahwa ketenangan prosedural tidak identik dengan ketahanan sosial.
Karena itu, perdebatan Pilkada seharusnya tidak berhenti pada pilihan mekanisme. Persoalan utamanya adalah desain institusional penanganan konflik. Mengembalikan Pilkada ke DPRD tanpa membangun mekanisme penyelesaian konflik yang kredibel justru mengulang kesalahan lama. Demokrasi lokal membutuhkan saluran konflik yang terbuka, sah, dan dipercaya publik.
Dalam konteks ini, kegagalan Pilkada via DPRD bukan terletak pada prosedurnya semata, melainkan pada absennya pelembagaan penanganan konflik politik. Stabilitas demokrasi lokal tidak lahir dari menyingkirkan rakyat dari proses politik, melainkan dari kemampuan sistem mengelola perbedaan secara institusional dan berkelanjutan.



