KEADILAN dalam tata kelola kepegawaian kita kembali dipertanyakan. Di saat ratusan ribu guru non-ASN masih menunggu kepastian status setelah bertahun-tahun mengabdi, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan rencana pengangkatan 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 1 Februari 2026.
Di satu sisi, langkah cepat ini patut diapresiasi sebagai upaya menopang program strategis Makan Bergizi Gratis.
Namun, di sisi lain, kebijakan “karpet merah” tersebut menyisakan ironi birokrasi yang patut dipertanyakan.
Sementara pegawai BGN sebagai entitas birokrasi yang relatif baru memperoleh kemudahan menuju status PPPK, para guru honorer masih tertatih-tatih dalam lorong panjang ketidakpastian.
Mereka harus berjibaku dengan seleksi berlapis, formasi yang tidak menentu, serta masa depan yang tak kunjung terang.
Baca juga: Mengembalikan Fokus Penerima Manfaat MBG
Fenomena yang terjadi bukanlah sekadar persoalan teknis rekrutmen aparatur sipil negara. Lebih dari itu, situasi ini menegaskan salah satu pilar utama administrasi publik yang kerap terpinggirkan oleh tuntutan efektivitas program, yakni keadilan sosial (social equity).
Disparitas prioritasDalam perspektif politik birokrasi, dinamika pengangkatan 32.000 pegawai SPPG menjadi PPPK mencerminkan political will yang sangat kuat.
Seperti dikemukakan James Q. Wilson (1991), perilaku dan kecepatan birokrasi sangat ditentukan oleh tekanan serta prioritas politik dari pimpinan eksekutif.
Sebagaimana Makan Bergizi Gratis yang merupakan program unggulan presiden, berbagai sumbatan administratif berhasil ditembus.
Regulasi dilenturkan, anggaran disediakan, dan rekrutmen pegawai dilakukan secara cepat dan masif. Birokrasi yang kerap dicitrakan lamban, mendadak mampu bergerak sangat akseleratif.
Sebaliknya, nasib guru honorer seolah terkurung dalam logika prosedur teknokratis. Ketika menuntut pengangkatan, mereka berhadapan dengan argumen klasik seperti keterbatasan fiskal daerah, analisis beban kerja, hingga ambang batas kelulusan seleksi.
Standar ganda ini melahirkan disparitas prioritas. Negara tampak menempatkan prioritas yang lebih besar pada keberhasilan salah satu program, ketimbang keberlanjutan kesejahteraan para pendidik yang menopang masa depan generasi penerus.
H. George Frederickson, dalam Social Equity and Public Administration (2010), menegaskan bahwa administrasi publik tidak cukup hanya mengejar efisiensi dan ekonomi.
Baca juga: Berkah Tuhan Jadi Kutukan Venezuela: Pelajaran Mahal bagi Indonesia
Ia memiliki kewajiban moral ketiga, yakni menjamin keadilan sosial. Kebijakan yang efisien tetapi tidak adil, pada dasarnya kehilangan legitimasi normatifnya.
Dalam konteks pengangkatan 32.000 PPPK BGN, prinsip keadilan distributif patut dipertanyakan.





