DPR Mulai Bahas RUU Jabatan Hakim: Jaminan Keamanan hingga Hak Keuangan

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.

Pembahasan diawali dengan rapat bersama Badan Keahlian DPR RI untuk menerima laporan progres penyusunan Naskah Akademik RUU tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).

Dalam rapat itu, Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono menjelaskan ada 12 bab dan 72 pasal dalam draf sementara RUU ini. Total ada 8 isu pokok yang dibahas.

“Pertama adalah pokok pengaturan mengenai perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara,” ucap Bayu.

“Kedua, terkait MA melakukan perekrutan hakim secara mandiri, kecuali hakim agung. Ini juga kita melihat pada putusan Mahkamah Konstitusi. Tapi bagaimana keterlibatan lembaga lain? Tentu sekali lagi, sepanjang tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, ruang itu masih dimungkinkan. Namun demikian rekrutmen hakim itu dilakukan oleh Mahkamah Agung secara mandiri,” tambahnya.

Ketiga, RUU ini membahas soal konsolidasi peraturan terkait jabatan hakim di empat lingkungan peradilan.

“Jadi hal-hal yang masih relevan, beberapa hal yang memang masih dibutuhkan kita atur kembali di dalam RUU ini,” ucap Bayu.

“Jadi sifatnya ada suatu sikap konsolidasi selain tentu modifikasi pembaruan. Jadi tidak hanya kita mengkonsolidasikan, tapi juga melakukan modifikasi,” tambahnya.

Keempat, RUU ini akan memperluas konsep jaminan keamanan bagi hakim dan keluarganya. RUU ini juga membahas peningkatan kesejahteraan hakim.

“Yang keempat, terkait perluasan konsep jaminan keamanan, tidak hanya bagi hakim namun juga termasuk anggota keluarganya,” ucap Bayu.

“Yang kelima, peningkatan kesejahteraan bagi hakim melalui hak keuangan dan fasilitas tertentu. Agar kemudian lebih jelas diatur dalam suatu kerangka undang-undang,” tambahnya.

Keenam, RUU ini akan mengatur soal usia pensiun hakim. Bayu mengatakan ada penambahan usia pensiun.

“Kemudian terkait tadi optimalisasi pengalaman kompetensi dan tentu angka harapan hidup di Indonesia terus semakin tinggi,” ucap Bayu.

“Maka perlunya untuk dilakukan kemudian penataan kembali terkait usia pengabdian bagi hakim. Hakim pertama misalkan 67 tahun, yang sekarang 65 menjadi 67 dalam RUU ini. Hakim tinggi dari 67 menjadi 70 tahun dan tentunya hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun. Tentu ini sangat terbuka untuk dilakukan pembahasan dengan perspektif perbandingan di berbagai negara,” tambahnya.

Ketujuh, RUU ini akan mengatur soal pembinaan hakim, mulai dari penempatan, penilaian, promosi, dan lain sebagainya.

“Yang ketujuh adalah pembinaan hakim pertama dan hakim tinggi yang meliputi penempatan, peningkatan kompetensi, penilaian, kinerja, promosi, dan mutasi. Agar lebih transparan, akuntabel, dan tentu dalam konteks menjadi motivasi bagi hakim dalam bekerja,” ucap Bayu.

“Dan yang kedelapan adalah terkait dengan pengangkatan hakim dilakukan melalui formasi dan alokasi kebutuhan pendidikan dan penetapan. Tentu ini beberapa isu utama dalam RUU Jabatan Hakim,” tambahnya.

Penjelasan Masing-Masing Bab

Bayu menjelaskan isi dari masing-masing Bab yang akan dimuat dalam RUU ini. Pertama adalah ketentuan umum.

“Pertama, mengenai ketentuan umum. Tentu kita rekonstruksi mengenai pengertian hakim yang ada dalam berbagai undang-undang agar kemudian acuannya nanti pada undang-undang ini. Hakim adalah pejabat negara,” ucap Bayu.

“Jadi secara langsung kita state, hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya. Dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut termasuk hakim ad-hoc,” tambahnya.

Bayu menjelaskan, karena dalam RUU ini hakim adalah pejabat negara, maka definisi pejabat negara juga dimuat.

“Kemudian terkait pejabat negara, pejabat negara adalah pejabat yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat lain yang kewenangan dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Bayu.

“Kemudian pengertian hakim agung, kemudian pengertian hakim ad-hoc, khususnya hakim ad-hoc kami buat pengaturan seperti ini,” tambahnya.

Bayu menambahkan, RUU ini memuat pengertian atau definisi tersendiri terkait hakim ad hoc.

“Hakim ad-hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang. Nah ini terkait dengan pengertian hakim ad-hoc,” ucap Bayu.

Bab kedua, menurut Bayu, adalah soal asas tujuan dan ruang lingkup.

“Terkait asas, yang pertama sebagaimana amanah konstitusi adalah asas kemerdekaan, kemudian kita letakkan integritas sebagai satu bagian penting, integritas, keadilan, imparsialitas, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, kesejahteraan, dan ketertiban dan kepastian hukum,” jelas Bayu.

“Tujuannya tentu dalam undang-undang ini adalah mewujudkan kemerdekaan hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya, menjaga tidak hanya kemerdekaan tapi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, dan yang pasti adalah meningkatkan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas hakim,” tambahnya.

Bab ketiga adalah soal kedudukan hakim. Bayu menjelaskan bab ini mengatur soal posisi hakim pertama hingga hakim agung.

“Hakim pertama berkedudukan di pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi berkedudukan di pengadilan tingkat banding, hakim agung berkedudukan di Mahkamah Agung, adapun hakim ad hoc berkedudukan di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, atau di mahkamah agung sesuai dengan pengangkatannya,” ucap Bayu.

“Kemudian hakim pertama dan hakim tinggi yang ditugaskan sebagai hakim yustisial, kita juga atur mengenai hakim yustisial, berkedudukan di Mahkamah Agung, atau pengadilan tingkat banding sesuai penugasannya,” tambahnya.

Lalu, Bab keempat mengatur soal tugas dan wewenang hakim.

“Tugas hakim adalah melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan,” jelas Bayu.

“Kata hukum dan keadilan kita pertegas, karena memang juga menjadi bagian dari apa yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar. Selain tugas tersebut, hakim juga dapat ditugaskan membantu proses penanganan perkara, memberikan dukungan teknis dan atau administrasi judisial sebagai hakim yustisial di Mahkamah Agung maupun pengadilan tingkat banding, jadi mengenai kedudukan hakim yustisial juga kita atur,” tambahnya.

Dalam bab ini, Bayu menyebut, juga mengatur soal wewenang hakim.

“Kemudian mengenai wewenang, memeriksa, mengadili dan memutus perkara sesuai dengan kewenangan absolut dan relatif dari pengadilan tempat ia berkedudukan berdasar tingkatan badan peradilan,” ucap Bayu.

“Hakim juga diberi wewenang lain sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugas dan wewenang, hakim dibantu oleh sistem pendukung peradilan. Jadi mengenai sistem pendukung peradilan ini memang tidak secara spesifik diatur dalam undang-undang ini karena memang ruang lingkup sejak awal, sesuai amanat undang-undang dasar adalah kita hanya mengatur mengenai jabatan hakim. Tapi kami juga mempertegas mengenai sistem, pentingnya sistem pendukung peradilan,” tambahnya.

Selanjutnya, Bab kelima mengatur soal kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Hakim wajib mematuhi kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kode etik dan perilaku hakim meliputi berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati dan bersikap profesional,” jelas Bayu.

“Kode etik dan perilaku hakim diatur dalam peraturan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial seperti mana selama ini praktik juga sudah dilaksanakan,” tambahnya.

Bab keenam, Bayu melanjutkan, akan mengatur soal hak dan kewajiban hakim.

“Hakim berhak atas hak keuangan, dalam artian gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, penghasilan pensiun, biaya perjalanan dinas, insentif kinerja, dan tunjangan lain,” ucap Bayu.

“Terkait dengan cuti juga diatur. Kemudian fasilitas tertentu terkait dengan khususnya adalah jaminan perumahan, jaminan transportasi, jaminan kesehatan, dan kedudukan protokol,” tambahnya.

Bayu menjelaskan, hak hakim diberikan secara proporsional dengan jabatannya dan tingkatan badan peradilan tempat ia ditugaskan.

“Kami juga mencoba membuat pengaturan, pemberian hak hakim tidak boleh didasarkan pada kelas pengadilan dan atau lingkungan badan peradilan. Nah ini bagian dari upaya untuk mewujudkan keadilan dalam konteks hakim,” jelasnya.

Lanjut ke bab ketujuh, Bayu menyebut RUU ini mengatur soal pengelolaan hakim.

“Ini juga yang selama ini masih tersebar di banyak pengaturan, dan adanya pengaturan di bawah undang-undang cukup banyak, maka kita angkat ke dalam pengaturan di undang-undang. Karena sesungguhnya memang harusnya sesuai Undang-Undang Dasar ini diatur dalam undang-undang, bukan di bawah undang-undang,” ucap Bayu.

“Pengelolaan hakim meliputi pengadaan hakim pertama dan hakim ad-hoc, pengangkatan hakim, pembinaan hakim, pengawasan hakim, dan pemberhentian hakim yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung,” tambahnya.

Bayu menjelaskan, bab ini juga mengatur soal pengadaan hakim pertama dan hakim ad hoc.

“Terkait pengadaan, pengadaan hakim pertama dan hakim ad-hoc dilaksanakan melalui proses seleksi calon hakim, yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan partisipatif dan akuntabel oleh Mahkamah Agung. Kemudian calon hakim pertama dapat berasal dari calon pegawai negeri sipil formasi calon hakim,” ucap Bayu.

“Jadi sementara pilihan yang kita buat adalah untuk calon hakim pertama itu berasal dari calon pegawai negeri sipil formasi calon hakim. Dan tentu prajurit TNI untuk calon hakim pertama pada lingkungan peradilan militer,” tambahnya.

Bab ini juga mengatur soal usia minimal pendaftaran hakim dan syarat pendidikan.

“Kemudian untuk dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil, calon hakim seseorang harus memenuhi persyaratan antara lain, sarjana hukum atau syarat pendidikan lain yang diatur dalam undang-undang sebagai syarat menjadi hakim, dan berusia paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 37 tahun pada saat mendaftar,” jelas Bayu.

“Tentu ini adalah kebijakan hukum terbuka yang bisa untuk senantiasa nanti dilakukan pembahasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bab ini mengatur soal persyaratan hakim ad hoc hingga pengangkatan hakim.

“Kemudian calon hakim ad hoc berasal dari warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang. Pengangkatan juga kita atur mengenai pengangkatan hakim pertama dilakukan berdasarkan formasi dan alokasi kebutuhan, pendidikan, dan penetapan,” ucap Bayu.

“Kemudian pengangkatan hakim tinggi juga diatur. Kemudian syarat diangkat menjadi hakim tinggi juga kemudian diatur termasuk di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara. Syarat-syaratnya mengenai kemudian pendidikan, kemudian pengalaman, dan sebagainya,” tambahnya.

Bayu menyebut, pengaturan ini telah disesuaikan dengan undang-undang yang ada sebelumnya. Pengaturan baru dibuat secara proporsional.

“Ada pun calon hakim ad hoc memenuhi persyaratan sesuai undang-undang diangkat menjadi hakim ad hoc untuk jangka waktu 5 tahun,” jelas Bayu.

Dalam Bab ini, lanjut Bayu, juga mengatur soal pengangkatan hakim agung.

“Kemudian pengangkatan hakim agung, kami menyampaikan ini, ini tentu ada beberapa perubahan dibandingkan saat ini. Untuk hakim agung, hakim karier, antara lain, berijazah doktoral dalam bidang hukum dengan dasar sarjana hukum dan magister hukum atau sarjana dan magister lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum,” ucap Bayu.

“Kemudian berusia paling rendah 50 tahun saat mencalonkan diri, berbeda dengan pengaturan saat ini. Kalau tadi ada penyesuaian usia pensiun 75 tahun, maka syarat untuk juga yang sebelumnya di bawah 50 tahun, yaitu 45 tahun, sekarang menjadi paling rendah adalah 50 tahun saat kemudian mencalonkan diri,” tambahnya.

Bayu menyebut hakim agung harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim termasuk menjadi hakim tinggi dari lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

“Sedangkan calon hakim agung yang berasal dari lingkungan peradilan militer, berpengalaman paling singkat 15 tahun menjadi hakim, termasuk hakim militer tinggi,” ucap Bayu.

Dalam bab ini, Bayu menyebut ada pengaturan soal pengangkatan hakim agung dari hakim nonkarier.

“Ada pun hakim nonkarier, hakim agung dari hakim nonkarier antara lain, berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 25 tahun, kemudian tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau tetap dari profesi hukum dan atau akademisi hukum. Tentu syarat yang lainnya lebih banyak dari ini, kami hanya menyampaikan beberapa hal yang utama,” ucap Bayu.

Lebih lanjut, soal pembinaan hakim, Bayu menyebut RUU ini akan mengatur soal penempatan, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, promosi, dan mutasi.

“Dalam konteks penempatan, kemudian dilakukan oleh mahkamah agung berdasarkan lingkungan peradilan, kemudian bagaimana peningkatan kompetensi dilakukan, penilaian kinerja, kemudian promosi dan mutasi,” ucap Bayu.

Bayu belum menjelaskan seluruh bab hingga usai. Komisi III menyebut akan mempelajarinya melalui berkas yang diserahkan oleh Bayu.

Komisi III memberikan sejumlah masukan kepada Bayu dan rekan-rekannya.

“Pak Bayu dan rekan-rekan mohon dicermati dari masukan, masing-masing didokumentasikan semua, kemudian dielaborasi nanti menjadi bahan rumusan undang-undang yang baru,” ucap Habiburokhman saat menutup rapat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Merasa Dijebak Bikin Suami di Bogor Gelap Mata Bunuh Istri
• 12 jam laludetik.com
thumb
Wapres Gibran Tinjau Pasar di Tasikmalaya, Pastikan Harga Pangan Stabil
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
KLH Kaji Lingkungan untuk Atur Ulang Pemanfaatan Lahan di Sumatra
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo Senang Dialog Pendidikan Dengan Russell Group Yang Menaungi 24 Universitas Riset Produktif
• 12 jam lalumerahputih.com
thumb
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
• 2 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.