JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar, merespons pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan.
Dia menilai ada kemungkinan pelimpahan berkas dilakukan agar ia dan para tersangka lain mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Sebagai informasi, polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 untuk Eggi dan Damai usai keduanya berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada 8 Januari 2026.
“Ya bisa jadi itu untuk mengancam kami supaya mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kan, ya anytime kan bisa,” kata Rismon dalam Kompas Petang Kompas TV, Selasa (20/1/2026), menjawab pertanyaan apakah pelimpahan berkas perkara tidak mematahkan pernyataannya yang menyebut Jokowi berupaya menghindari pengadilan.
Baca Juga: Rismon Sianipar Merasa Jadi Sasaran Jokowi dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu
“Pak Jokowi kan kelihatan, ketika statement dari Bang Eggi Sudjana di rumah Jokowi, meminta Jokowi untuk memanggil, memerintahkan Kapolri, memerintahkan kepada Kapolda, Dirreskrimum, di situ kan sudah ada relasi kuasa,” lanjut Rismon.
Menurutnya, permintaan kepada Jokowi agar penyidikan dihentikan berarti Eggi paham bahwa Jokowi masih berkuasa.
“Bahwa Bang Eggi Sudjana meminta kepada Jokowi, berarti Bang Eggi Sudjana paham Jokowi masih berkuasa atas Kepolisian Republik Indonesia,” lanjutnya.
Menanggapi pernyataan Rismon, Ketua Umum KAMI Jokowi Razman Nasution menyebut kasus tudingan ijazah palsu Jokowi terbagi menjadi dua klaster.
“Nggaklah, jadi gini, jangan terlalu lebay jadi orang, Pak Rismon, Roy, Tifa itu dibuat klaster dua itu karena memang dilihat ada pasal-pasal yang memang mereka lakukan,” tuturnya dalam dialog yang sama.
“Nah, jadi kalau dikatakan ini upaya menghindari pengadilan, kan kita dari awal bilang bahwa Pak Jokowi itu justru menunggu di pengadilan,” tambahnya.
Namun, lanjut Razman, seiring berjalannya waktu, ada beberapa orang yang meminta agar Jokowi menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Baca Juga: Restorative Justice Atau Lanjutkan Kasus Ijazah Jokowi ke Pengadilan? Ini Kata Rismon Sianipar
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- rismon sianipar
- razman nasution
- ijazah jokowi
- jokowi
- eggi sudjana
- damai hari lubis





