Khofifah Tunjuk Bagus Jadi Plt Wali Kota Madiun Gantikan Maidi yang Kena OTT KPK

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Ia menggantikan Wali Kota Madiun, Maidi, usai ditetapkan tersangka KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Penunjukan Plt Wali Kota Madiun itu tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Khofifah mengatakan, langkah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026, dan keterangan KPK tanggal 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB tentang penahanan Wali Kota Madiun, Maidi.

"Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri," ujar Khofifah dalam keterangannya, Rabu (21/1).

Khofifah menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat Madiun.

"Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," ucapnya.

Dalam Surat Perintah Gubernur itu, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada Wakil Wali Kota Madiun.

Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Dan ketiga, melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Khofifah berharap, F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan menjaga integritas.

"Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun," katanya.

Maidi dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 2,2 miliar.

Dalam kasusnya, Maidi dijerat tersangka bersama 2 orang lainnya, yakni:

  1. Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi; dan

  2. Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Pada saat digiring menuju mobil tahanan, Maidi membantah telah melakukan korupsi itu.

"Enggak benar, enggak benar. Enggak ada, enggak ada itu," kata Maidi saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Saat dicecar lebih lanjut soal penerimaan uang, Maidi malah mengaku tak tahu menahu.

"Apa itu, itu ndak tau saya malah," ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buronan Paling Dicari di Rumania Nikahi WNI Saat Kabur ke Bali
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gabriel Jesus Bersinar di Milan, Arteta: Dia Pemain yang Menakjubkan
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hati-Hati! 4 Zodiak Pria Ini Paling Sering Dicap Narsistik
• 22 jam laluinsertlive.com
thumb
Kemensos Kirim Bantuan Korban Banjir Pasuruan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang II Segera Rampung, Jual Beli Mulai Juni 2026
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.