Manokwari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Papua Barat, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mencari solusi agar pemberian sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak sampai menghentikan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penerima manfaat.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Manokwari, Selasa, terkait kasus roti MBG berjamur dan keracunan makanan yang melibatkan SPPG, BGN Papua Barat, serta pihak sekolah di Manokwari.
Wakil Ketua II DPRK Manokwari Johani Brian Makatita saat memimpin RDP menyatakan Program MBG merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan asupan gizi penerima manfaat, khususnya anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Program MBG bukan untuk mengurusi SPPG semata, tetapi untuk memastikan kualitas makanan yang diterima masyarakat. Karena itu sanksi terhadap SPPG jangan sampai menghentikan pemberian MBG kepada penerima manfaat,” katanya.
Baca juga: Satgas MBG Manokwari terus pantau mutu dan kelayakan makanan
Ia menilai masih terjadinya kasus roti berjamur dan keracunan makanan di Manokwari menunjukkan adanya SPPG yang belum menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana ditetapkan BGN.
Menurut dia, BGN perlu melakukan evaluasi yang tegas dan menyeluruh terhadap SPPG agar pelanggaran SOP, seperti penyediaan makanan tidak higienis dan kedaluwarsa, tidak terulang.
“Setiap kejadian harus diikuti dengan evaluasi yang jelas. Kami mendukung sanksi tegas, tetapi anak-anak sekolah tetap harus mendapatkan MBG,” ujarnya.
Johani mengakui sanksi berupa penghentian sementara operasional SPPG berdampak langsung pada terhentinya penyaluran MBG di sekolah. Kondisi tersebut dinilai merugikan penerima manfaat yang seharusnya mendapat asupan gizi secara berkelanjutan.
DPRK Manokwari meminta BGN menyiapkan solusi agar penyaluran MBG tetap berjalan meskipun SPPG dikenai sanksi, serta melakukan evaluasi berjenjang dan berkelanjutan terhadap seluruh SPPG di daerah itu.
Baca juga: BGN: 2.674 jiwa dari Kelompok 3B menerima MBG di Manokwari
Koordinator BGN Regional Papua Barat Erika Vionita Werinussa mengatakan jumlah penerima manfaat MBG di Kabupaten Manokwari saat ini mencapai 53.127 orang, yang terbagi dalam dua kelompok, yakni peserta didik dan kelompok 3B (ibu menyusui, ibu hamil, dan balita).
“Pelayanan MBG di Manokwari saat ini dilakukan oleh 22 SPPG, sehingga Manokwari menjadi daerah dengan jumlah SPPG terbanyak di Papua Barat,” katanya.
Ia menjelaskan BGN Papua Barat telah menghentikan sementara operasional dua SPPG yang terlibat kasus, yakni SPPG penyedia roti berjamur di SD Negeri 22 Wosi serta SPPG yang menyediakan makanan tidak layak hingga menyebabkan sejumlah siswa SMAN 2 Manokwari mengalami keracunan.
Namun SPPG yang dihentikan sementara tersebut belum dapat digantikan oleh SPPG lain, karena keterbatasan kapasitas produksi.
Berdasarkan SOP dan petunjuk teknis BGN pusat, satu SPPG dibatasi memproduksi maksimal 2.500 porsi per hari, sementara SPPG di Manokwari rata-rata telah memproduksi lebih dari 2.000 porsi per hari.
“SPPG yang telah menerima sanksi wajib membuat pernyataan di BGN pusat untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika masih terbukti melakukan pelanggaran yang sama, maka operasional SPPG akan dihentikan secara permanen,” katanya.
Baca juga: 14 SPPG di Manokwari kantongi sertifikat higienis
Peringatan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Manokwari, Selasa, terkait kasus roti MBG berjamur dan keracunan makanan yang melibatkan SPPG, BGN Papua Barat, serta pihak sekolah di Manokwari.
Wakil Ketua II DPRK Manokwari Johani Brian Makatita saat memimpin RDP menyatakan Program MBG merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan asupan gizi penerima manfaat, khususnya anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Program MBG bukan untuk mengurusi SPPG semata, tetapi untuk memastikan kualitas makanan yang diterima masyarakat. Karena itu sanksi terhadap SPPG jangan sampai menghentikan pemberian MBG kepada penerima manfaat,” katanya.
Baca juga: Satgas MBG Manokwari terus pantau mutu dan kelayakan makanan
Ia menilai masih terjadinya kasus roti berjamur dan keracunan makanan di Manokwari menunjukkan adanya SPPG yang belum menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana ditetapkan BGN.
Menurut dia, BGN perlu melakukan evaluasi yang tegas dan menyeluruh terhadap SPPG agar pelanggaran SOP, seperti penyediaan makanan tidak higienis dan kedaluwarsa, tidak terulang.
“Setiap kejadian harus diikuti dengan evaluasi yang jelas. Kami mendukung sanksi tegas, tetapi anak-anak sekolah tetap harus mendapatkan MBG,” ujarnya.
Johani mengakui sanksi berupa penghentian sementara operasional SPPG berdampak langsung pada terhentinya penyaluran MBG di sekolah. Kondisi tersebut dinilai merugikan penerima manfaat yang seharusnya mendapat asupan gizi secara berkelanjutan.
DPRK Manokwari meminta BGN menyiapkan solusi agar penyaluran MBG tetap berjalan meskipun SPPG dikenai sanksi, serta melakukan evaluasi berjenjang dan berkelanjutan terhadap seluruh SPPG di daerah itu.
Baca juga: BGN: 2.674 jiwa dari Kelompok 3B menerima MBG di Manokwari
Koordinator BGN Regional Papua Barat Erika Vionita Werinussa mengatakan jumlah penerima manfaat MBG di Kabupaten Manokwari saat ini mencapai 53.127 orang, yang terbagi dalam dua kelompok, yakni peserta didik dan kelompok 3B (ibu menyusui, ibu hamil, dan balita).
“Pelayanan MBG di Manokwari saat ini dilakukan oleh 22 SPPG, sehingga Manokwari menjadi daerah dengan jumlah SPPG terbanyak di Papua Barat,” katanya.
Ia menjelaskan BGN Papua Barat telah menghentikan sementara operasional dua SPPG yang terlibat kasus, yakni SPPG penyedia roti berjamur di SD Negeri 22 Wosi serta SPPG yang menyediakan makanan tidak layak hingga menyebabkan sejumlah siswa SMAN 2 Manokwari mengalami keracunan.
Namun SPPG yang dihentikan sementara tersebut belum dapat digantikan oleh SPPG lain, karena keterbatasan kapasitas produksi.
Berdasarkan SOP dan petunjuk teknis BGN pusat, satu SPPG dibatasi memproduksi maksimal 2.500 porsi per hari, sementara SPPG di Manokwari rata-rata telah memproduksi lebih dari 2.000 porsi per hari.
“SPPG yang telah menerima sanksi wajib membuat pernyataan di BGN pusat untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika masih terbukti melakukan pelanggaran yang sama, maka operasional SPPG akan dihentikan secara permanen,” katanya.
Baca juga: 14 SPPG di Manokwari kantongi sertifikat higienis



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F21%2Ffbdc83a9a9be71fb0fe73acca4435db9-WhatsApp_Image_2026_01_20_at_19.39.37.jpeg)
