Pemerintah Finalisasi Perpres Ojek Online, Fokus pada Perlindungan Mitra dan Keberlanjutan Usaha

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah tengah merampungkan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait regulasi ojek online (ojol) yang kini masih dalam proses di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa proses penyusunan Perpres ini belum selesai dan masih menunggu koordinasi dari Menteri Sekretaris Negara.

"Perpres ojol sekarang ini sedang dibahas di (Kementerian) Sekretariat Negara. Jadi nanti mungkin dari Menteri Sekretaris Negara yang akan melakukan update kepada kita," ungkapnya.

Melibatkan Banyak Pihak dan Butuh Waktu

Dudy menambahkan bahwa penyusunan aturan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena melibatkan berbagai pihak dan menyangkut banyak kepentingan.

"Kita ingin mengatur sebaik mungkin. Jadi kita tidak ingin terburu-buru. Karena melibatkan banyak pihak jadi mungkin itu yang membuat kita agak sedikit memerlukan waktu. Memerlukan waktu untuk mematangkan sedemikian rupa supaya apa yang menjadi harapan dari teman-teman ojol dapat kita penuhi," jelasnya.

Ia menyebut bahwa keputusan waktu terbitnya Perpres akan ditentukan oleh Menteri Sekretaris Negara selaku koordinator dalam penyusunan regulasi ini.

Prioritaskan Perlindungan Mitra dan Keberlanjutan Usaha

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Perpres ini bertujuan menjamin perlindungan hak mitra pengemudi sekaligus menjaga kelangsungan bisnis perusahaan aplikator.

Ia menyatakan bahwa pemerintah masih mencari titik temu yang adil antara kepentingan mitra dan perusahaan penyedia layanan aplikasi.

Prasetyo menegaskan, "Semangat penyusunan Perpres ini adalah agar mitra ojol bisa bekerja dengan memperoleh hak-hak yang layak."

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan agar aturan yang disusun tidak membebani operasional perusahaan aplikasi transportasi daring.

Perpres ojol nantinya akan mengatur berbagai aspek perlindungan mitra pengemudi seperti jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).

Regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan transparansi dalam hubungan kerja antara perusahaan dan mitra pengemudi.

Hingga saat ini, pembahasan telah mencapai tahap akhir, namun masih terdapat sejumlah persoalan teknis yang perlu disepakati bersama oleh pemerintah dan perusahaan aplikator.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Transjabodetabek Bakal Tembus Bandara Soetta, Pramono: Saya Yakin akan Ramai
• 22 jam lalumerahputih.com
thumb
Audi Revolut Perkenalkan Livery Formula 1 Musim 2026
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Ungkap Rencana Bangun 10 Universitas Baru
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Ingin Punya Momongan, Luna Maya: Kita Rencanakan tapi Gak Ngoyo
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Catatan Sempurna 7 Streak Kemenangan, Arsenal Jadi Tim Pertama yang Dipastikan Lolos Babak 16 Besar Liga Champions
• 7 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.