JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat (Jakbar) membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia, yang mengirimkan warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengungkapkan dalam kasus tersebut pihaknya menangkap tiga WNA, terdiri dari dua warga negara Tiongkok berinisial SS (37) dan XS (39), dan warga negara Thailand berinisial PK (27).
Menurut penjelasannya kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penggunaan dokumen warga negara Indonesia (WNA) yang diduga palsu yang digunakan para pelaku.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 WNA Pakai Paspor dan Visa Palsu, Diduga Terlibat Sindikat Penyelundupan Manusia
"Petugas melakukan pengawaasan keimigrasian ditempat penginapan di kawasan Jakarta Barat dan didapatkan tiga orang asing," kata Pamuji dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
"(Tiga WNA) berinisial SS (37) warga negara Tiongkok berjenis kelamin laki-laki, XS (39) warga negara Tiongkok berjenis kelamin laki-laki, PK (27) warga negara Thailand berjenis kelamin perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyelundupan manusia."
Berdasarkan penyelidikan, SS menggunakan KTP elektronik palsu dengan identitas "Gunawan Santoso" sebagai kamuflase.
"SS juga diketahui menggunakan KTP elektronik palsu untuk melakukan penyewaan tempat penginapa untuk dirinya, PK, dan XS," ucapnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Harko Sutiono.
Selain itu, SS, lanjutnya juga mempromsikan pembuatan dokumen kependudukan kepada warga negara Tiongkok untuk digunakan oleh warga negara asing tersebut pergi ke Australia.
Sementara PK, kata ia turut membantu dalam proses pengajuan KTP elektronik SS dengan melakukan pengeditan pas foto untuk digunakan SS guna pengesahan KTP elektronik tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- imigrasi jakbar
- penyelundupan manusia
- 3 wna ditangkap
- penyelundupan manusia ke australia
- warga negara asing
- imigrasi




