Prabowo Cabut 28 Izin Hutan Hingga Tambang, Ini Daftar Perusahaannya

cnbcindonesia.com
16 jam lalu
Cover Berita
Foto: Mensesneg Prasetyo Hadi dalam Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Kantor Presiden, 20 Januari 2026. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melanggar melakukan perusakan lingkungan, khususnya pemicu banjir Sumatra. Izin perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha kehutanan, tambang, hingga perkebunan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada Senin (19/1/2026).

Saat itu Satgas PKH memberikan laporan terhadap hasil investigasi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.


Baca: Belum Semua RKAB Perusahaan Tambang Disetujui, Ini Penjelasan ESDM

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers, dikutip Rabu (21/1/2026).

28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Dari laporan yang diterima, perusahaan itu tersebar di tiga provinsi. Berikut daftarnya :

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):

Aceh - 3 Unit

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat - 6 Unit

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara -13 Unit

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:

Aceh - 2 Unit

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara - 2 Unit

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat - 2 Unit

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

Total: 28 Perusahaan.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Drone Sipil Korsel Masuk Korut

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Solusi Krisis Sampah dengan Waste to Energy sebagai Kebijakan Lintas Sektor
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo Ajak Universitas Inggris Bangun 10 Kampus Baru Berstandar Internasional di Indonesia
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
• 16 jam laludetik.com
thumb
Dolar AS Dekati 17.000, BI Diramal Pertahankan Suku Bunga Demi Jaga Rupiah
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Masyarakat Bisa Beli Beras SPHP Hingga 5 Pack Mulai Februari 2026
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.