REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. SE yang keluar tertanggal 7 Januari itu diterbitkan untuk membatasi penggunaan gawai di sekolah.
Kepala Disdik Provinsi Jakarta, Nahdiana, mengatakan SE itu diterbitkan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan berkualitas. Pihak pemprov juga ingin beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital melalui penggunaan gawai sebagai sumber belajar.
Baca Juga
Ini Perincian Penerima Tunjangan Rp 30 Juta Dokter Spesialis dan Pos Anggaran yang Dipakai
Pemkab Bogor Gelontorkan Rp 100 Miliar untuk Bebaskan Lahan Jalur Khusus Tambang
Ditawari Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Rusia Syaratkan Palestina Merdeka
"Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memandang perlu adanya pengaturan mengenai pemanfaatan gawai dalam pelaksanaan pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan," kata dia dalam SE tersebut, dikutip Republika, Rabu (21/1/2026).
Dalam SE tersebut, gawai yang dimaksud adalah peranti elektronik dengan fungsi praktis seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop dan bentuk lainnya. Gawai tersebut dinilai harus secara bijak dimanfaatkan oleh siswa di lingkungan satuan pendidikan buat kepentingan pembelajaran.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
SE itu juga menyebutkan bahwa kepala satuan pendidikan dapat melarang penggunaan gawai atau mengimplementasikan kebijakan pemanfaatan perangkat elektronik itu secara bijak di lingkungan satuan pendidikan. Prinsip itu dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi siswa.
"Kepala satuan pendidikan melarang murid, pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan satuan pendidikan, kecuali pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan," tulis SE itu.