FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini tak menampik adanya rencana pemerintah menerapkan gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gaji tunggal adalah sistem gaji yang hanya akan menggabungkan satu jenis penghasilan dari berbagai komponen penghasilan para abdi negara.
Rencana ini kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
Meskipun pemerintah menyadari penerapan sistem gaji tunggal tidak sesederhana itu, bukan hanya penyatuan gaji dan tunjangan semata.
Gaji tunggal ASN juga merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN secara menyeluruh. Penghargaan tersebut tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karier.
“Jadi sebetulnya kita ingin mendorong itu adalah total reward untuk para ASN itu,” ujar Menteri Rini di Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, belum lama ini.
“Sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan kementerian Keuangan, tentunya dengan Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi. (Skemanya) masih menunggu RPP-nya dulu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pemerintah tengah merumuskan penerapan sistem gaji tunggal bagi ASN. Jika tak ada aral merintang, sistem yang telah diwacanakan sejak 10 tahun lalu itu akan diterapkan pada tahun 2026.
“Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” jelas Zudan.
Senada dengan Menpan RB, Zudan mengakui penerapan sistem ini bukan perkara mudah. Untuk pemberlakuannya membutuhkan persiapan yang matang serta keputusan akhir yang harus diambil secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.
“Tentu ini butuh persiapan-persiapan yang matang dan ini harus kita putuskan bersama,” tegasnya.
Lantas mengapa sistem ini perlu diterapkan? Sistem gaji tunggal atau single salary system dianggap dapat mensejahterakan ASN dan pensiunan, menggantikan skema sistem gaji ganda yang selama ini berlaku.
Peneliti Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Dr. Agustinus Subarsono menyatakan, sistem ini dapat membantu ASN agar lebih fokus bekerja tanpa harus mencari tambahan pendapatan dari proyek atau kegiatan di luar pekerjaan.
“Kalau sudah ada gaji tunggal, tidak ada lagi honor rapat atau panitia. ASN bisa fokus pada kinerja karena kompensasi sudah menyeluruh,” terang Subarsono dalam keterangannya.
Tak hanya ASN aktif, para pensiunan PNS pun meraup manfaat dari sistem ini.
“Besaran uang pensiun selama ini dihitung sekitar 75 persen dari gaji pokok. Jika gaji pokok meningkat karena sistem gaji tunggal, maka persentase tunjangan pensiun juga ikut naik,” jelas Subarsono. (Pram/fajar)




