JAKARTA, KOMPAS – Pencalonan Wakil Menteri Keuangan Thomas Aquinas Djiwandono sebagai deputi gubernur Bank Indonesia menuai kontroversi. Langkah ini dinilai akan mempertaruhkan kredibilitas bank sentral dalam menjalankan mandatnya terkait stabilitas ekonomi.
Sebelumnya, Thomas yang merupakan keponakan dari Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan akan mengisi kursi kosong deputi gubernur Bank Indonesia (BI). Ia dicalonkan bersama dua sosok lainnya dan akan segera menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu dekat.
Sebaliknya, Juda Agung yang sebelumnya menjabat sebagai deputi guberbur BI dikabarkan akan menempati posisi wakil menteri keuangan yang ditinggalkan oleh Thomas.
Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teuku Riefky, berpendapat, pencalonan Thomas tersebut dapat memengaruhi independensi BI yang sejatinya mulai tergerus.
“Pengambilan kebijakan Bank Indonesia tidak lagi berfokus pada mandat utamanya, yaitu pengendalian rupiah dan inflasi,” katanya saat ditemui seusai konferensi pers pertemuan perdana Aliansi Ekonom Indonesia (AEI), di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam pertemuan itu, AEI telah menghimpun tanda tangan atas Tujuh Desakan Darurat Ekonomi dari 436 ekonom dan 262 non-ekonom Indonesia di dalam dan luar negeri. Salah satu poin dari desakan itu ialah mengembalikan independensi sekaligus memastikan tidak adanya intervensi terhadap institusi penyelenggara negara, termasuk BI.
Riefky melanjutkan, lunturnya mandat BI dalam menjaga stabilitas ekonomi, terutama tampak dari pengendalian nilai tukar. Di tengah tekanan rupiah yang masih berlanjut, arah kebijakan BI justru masih berfokus pada pertumbuhan (pro-growth).
“Kalau nanti pelantikan pejabat baru (Thomas) membuat kebijakan BI semakin tidak berfokus pada mandatnya, itu semakin menguatkan indikasi bahwa independensi bank sentral semakin melemah,” ujarnya.
Meski demikian, isu mengenai independensi BI telah berkembang jauh sebelum mencuatnya kabar pencalonan Thomas. Selain arah kebijakan suku bunga yang tidak berfokus pada stabilitas, skema burden sharing di luar krisis dan dominasi otoritas fiskal dalam injeksi likuiditas telah mencengkram otoritas moneter.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) turut menambah ruang intervensi politik di ranah moneter.
“Bahkan, tanpa adanya Thomas Jiwadono masuk ke sana (BI) itu berbagai intervensi sebenarnya sudah dilakukan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kebijakan moneter seharusnya dapat menjadi penyeimbang (correction) atas kebijakan fiskal. Namun, belakangan, kedua otoritas tersebut justru berjalan beriringan dalam mendukung pertumbuhan. Alhasil, pertumbuhan terus didorong, tanpa adanya tuas rem.
Sementara itu, DPR tengah menentukan jadwal uji kelayakan dan kepatutan terhadap kandidat deputi gubernur BI. Berdasarkan surat dari Presiden, terdapat tiga kandidat yang diusulkan, yakni Thomas Djiwandono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono, serta Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, Komisi XI akan menjadwalkan rapat internal mengenai jadwal uji kelayakan dan uji kepatutan. Namun, di tingkat pimpinan, telah disepakati jadwal uji kelayakan dan kepatutan tersebut pada Jumat (23/1/2026) dan Senin (26/1/2026).
“Pada tingkat pimpinan sudah kita sepakati, biasanya secara tradisi kita di dalam rapat internal itu, mungkin kita menyepakati apa yang sudah disepakati oleh pimpinan di Komisi XI,” katanya saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dari ketiga kandidat tersebut, masing-masing akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan, masing-masing 1 kandidat pada Jumat dan 2 kandidat pada Senin. Selanjutnya, hasil uji kelayakan dan kepatutan itu akan langsung dikirimkan kepada pimpinan DPR pada Selasa (27/1/2026).
Misbakhun memastikan, seluruh kandidat yang diusulkan sebagai deputi gubernur BI telah sesuai dengan ketentuan perundangan. Salah satunya terkait dengan keterlibatan kandidat sebagai pengurus partai politik.
Merujuk UU P2SK Pasal 47, anggota Dewan Gubernur BI dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. Selain itu, anggota Dewan Gubernur juga dilarang memiliki kepentingan dengan perusahaan mana pun serta merangkap jabatan di lembaga lain, kecuali kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.
Sudah dipastikan bahwa sejak awal itu (syarat) sudah terpenuhi mengenai surat pengunduran diri (Thomas), mengenai posisi-posisi yang ada pada keanggotaan di partai itu sudah tidak berjalan.
Sebagaimana diketahui, Thomas merupakan Bendahara Umum Partai Gerindra. Ia dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan pada 18 Juli 2024 oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. Kini, posisi Bendahara Umum Gerindra dijabat oleh Satrio Dimas Adityo yang ditetapkan per 1 Agustus 2025.
“Sudah dipastikan bahwa sejak awal itu (syarat) sudah terpenuhi mengenai surat pengunduran diri (Thomas), mengenai posisi-posisi yang ada pada keanggotaan di partai itu sudah tidak berjalan,” ujar Misbakhun.
Ia menambahkan, pengusulan Thomas sejatinya datang dari Gubernur BI Perry Warjiyo menyusul pengunduran diri Deputi Gubernur BI Juda Agung. Pengunduran diri tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden bersamaan dengan kandidat yang diusulkan.
Berdasarkan UU Nomor 23/1999 tentang BI Pasal 50, kekosongan jabatan deputi gubernur akan langsung diikuti dengan pencalonan berdasarkan usulan, baik dari gubernur BI ataupun Presiden. Kemudian, Presiden akan mengangkat deputi gubernur baru atas persetujuan DPR untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.
”Tukar Guling”
Di sisi lain, Kementerian Keuangan turut membenarkan adanya rencana pertukaran posisi antara Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Deputi Gubernur BI Juda Agung. Meski demikian, sosok pengganti kursi yang ditinggalkan Thomas akan diputuskan oleh Presiden.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan, perpindahan tersebut merupakan pertukaran peran yang wajar dan tidak akan mengganggu independensi BI. Ia telah mengagendakan pertemuan langsung dengan Juda (Kompas.id, 19/1/2026).
Berdasarkan agenda yang diterima Kompas, pertemuan antara Purbaya dan Juda dijadwalkan pada Selasa (20/1/2026) pukul 13.00 WIB di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Keduanya pun bertemu dan bertukar pikiran tentang kondisi ekonomi saat ini.
“Sudah (bertemu tadi). Ya ngomongin ekonomi aja. Kondisi ekonomi seperti apa, pandangan dia apa,” katanya kepada awak media saat ditemui di sela-sela makan siang di sekitar kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta.
Bank Indonesia akan tetap fokus pada tugas utama untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai sosok pengganti Thomas di kursi Wakil Menteri Keuangan, ia mengatakan, semua itu tergantung pada keputusan Presiden. Meski demikian, menurutnya, sosok Juda memiliki pengetahuan ekonomi yang cukup.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengonfirmasi kabar terkait pengunduran diri Juda sebagai Deputi Gubernur BI. Pengunduran diri itu telah diajukan oleh Juda kepada Presiden sejak 13 Januari 2026.
Atas kekosongan jabatan tersebut, gubernur BI telah merekomendasikan calon kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden mengusulkan dan mengangkat deputi gubernur terpilih sebagaimana persetujuan DPR.
“Bank Indonesia akan tetap fokus pada tugas utama untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujarnya secara tertulis pada Senin (19/1/2026).
Lebih lanjut, di tengah kabar tersebut, BI memastikan Rapat Dewan Gubernur pada Januari 2026 yang keputusannya akan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026, tetap berjalan. Meski demikian, BI tidak menjelaskan lebih rinci mengenai alasan di balik mundurnya Juda.
Bila mengacu pada UU BI Pasal 48, anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri,terbukti melakukan tindak kejahatan, atau berhalangan tetap. Adapun masa jabatan Juda akan berakhir pada 6 Januari 2027.




