Satgas PKH Bentukan Prabowo Pamer Capaian: Kuasai Jutaan Lahan, Cabut Izin Perusahaan Nakal

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto, memaparkan hasil capaiannya selama setahun terakhir.

Capaian itu di antaranya telah kembali menguasai jutaan hektar lahan dan mencabut izin usaha perusahaan nakal.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memaparkan Satgas PKH telah menguasai kembali 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan selama kurun waktu satu tahun terakhir.

"Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan," kata Prasetyo dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo imbas Bencana Sumatera

Prasetyo mengatakan sebanyak 900.000 hektar dari total luasan tersebut telah dikembalikan fungsinya menjadi hutan konservasi.

"Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektar berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau," imbuh dia.

Prasetyo menegaskan, penguasaan kembali kawasan perkebunan sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

“Sebagaimana yang kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang selama ini dikenal dengan Satgas PKH,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan di daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektar Kebun Sawit Ilegal

Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi Sumatera.

Keputusan ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satgas PKH secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar dia.

Prasetyo menyebut pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Oleh karenanya, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi itu.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Prioritas Satgas Rehabilitasi Banjir Sumatera: Soal Lumpur hingga Pengungsi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cerita Penerima Manfaat Sentra Kemensos Hasilkan 50 Karya Batik Ciprat
• 22 jam laludetik.com
thumb
Pakar Hukum Nilai Pilkada Melalui DPRD Bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Warga Surabaya Diminta Tak Beri Uang ke Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Pak Ogah)
• 8 jam lalurealita.co
thumb
Presiden Prabowo Perkuat Investasi di Lancaster House London
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Istana Sampaikan Duka Atas Jatuhnya Pesawat ATR di Makassar
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.