Pakar Hukum Nilai Pilkada Melalui DPRD Bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, tvOnenews.com – Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Namun, pakar hukum tata negara menilai langkah ini justru berpotensi menurunkan derajat demokrasi dan menjauhkan rakyat dari hak konstitusionalnya.

Pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 memunculkan kembali wacana pilkada yang dipilih melalui DPRD. Meski secara formal dinyatakan konstitusional, wacana tersebut memicu perdebatan tajam di kalangan akademisi.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Prof. Dr. Hufron, menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan perwujudan nyata prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Hufron menyebutkan bahwa menafsirkan frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagai pemilihan oleh DPRD adalah keliru dan berisiko membajak kedaulatan dari tangan rakyat ke elite politik parlemen daerah.

“Menafsirkan demokratis sebagai pemilihan oleh DPRD berarti memindahkan pusat kedaulatan dari rakyat ke lembaga perwakilan. Ini bukan sekadar perbedaan prosedural, tetapi pergeseran fundamental tentang di mana kedaulatan itu berada,” ujar Hufron.

Menurutnya, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka akan terjadi parlementarisasi di tingkat lokal.

“Kepala daerah berisiko menjadi lemah, mudah dijatuhkan secara politis, serta kebijakannya tersandera negosiasi elite,” ungkapnya.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia, di mana kekuasaan eksekutif harus bersumber langsung dari mandat rakyat, bukan dari parlemen.

Hufron juga menekankan bahwa argumen efisiensi anggaran atau stabilitas politik tidak dapat dijadikan alasan utama untuk menghapus pilkada langsung. Sebab, cara memilih pemimpin merupakan bagian dari arsitektur konstitusional negara republik.

“Dalam negara republik, tidak ada otoritas yang sah tanpa persetujuan rakyat. Pilkada langsung adalah bentuk persetujuan itu,” tegasnya.

Ia menyimpulkan bahwa meskipun pilkada langsung masih menyisakan berbagai kelemahan dalam praktiknya, solusinya bukan dengan menarik kembali hak pilih rakyat. “Perbaikan harus dilakukan pada kualitas partai politik, penyelenggaraan pemilu, dan pendidikan politik agar demokrasi lokal tetap substantif dan konstitusional,” pungkasnya. (msi/gol)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korban Kedua Pesawat ATR Berhasil Dievakuasi dari Jurang Gunung Bulusaraung
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Tetapkan Maidi Wali Kota Madiun sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kepala BSSN: Deteksi Serangan Siber di Indonesia Kini Bisa Dilakukan dalam Hitungan Milidetik
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Arkeolog Temukan Bangkai Kapal "Super" Abad Pertengahan Terbesar di Selat Denmark
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mengulas Head to Head Timnas Indonesia Vs Bulgaria Jelang FIFA Series Maret 2026
• 7 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.