HSBC Sekuritas Indonesia Resmi Dilikuidasi, Ini Imbauan ke Nasabah

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT HSBC Sekuritas Indonesia segera angkat kaki dari pasar saham Indonesia setelah pemegang sahamnya memutuskan untuk membubarkan dan melikuidasi perusahaan. Perusahaan efek itu berencana untuk menyerahkan kembali izin usaha sebagai penjamin emisi dan pialang sekuritas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Merujuk pada pengumuman HSBC Sekuritas Indonesia pada Rabu (21/1/2026), keputusan pembubaran perusahaan merujuk pada Akta Pernyataan Resolusi Pemegang Saham Perusahaan No. 117 tanggal 20 Januari 2026. 

“Perusahaan telah memutuskan untuk membubarkan dan melikuidasi perusahaan efektif mulai 20 Januari 2026,” jelas pengumuman di laman resmi perusahaan. 

Baca Juga : Manajemen Pastikan Bank HSBC Tak Terdampak Suspensi HSBC Sekuritas

HSBC Sekuritas Indonesia menunjuk Tenly Widjaja dari PT KPMG Siddharta Advisory sebagai likuidator. Perusahaan menyampaikan bahwa pihak mana pun yang memiliki klaim terhadap perusahaan dapat mengajukan klaim tersebut secara tertulis kepada likuidator.

Semua klaim harus disertai dengan dokumen pendukung dan harus diserahkan kepada Likuidator paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini.

Lebih lanjut, HSBC Sekuritas Indonesia akan mengembalikan izin usaha sebagai penjamin emisi dan pialang sekuritas ke OJK. Keputusan itu telah disetujui oleh para pemegang saham perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Resolusi Pemegang Saham Perseroan No. 117 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat di hadapan notaris Christina Dwi Utami.

"Rencana tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku."

Baca Juga : BEI Suspensi Aktivitas Perdagangan Saham HSBC Sekuritas Mulai Kamis (15/1)

Sebelumnya, HSBC Sekuritas Indonesia telah mengajukan permohonan sukarela kepada PT Bursa Efek Indonesia untuk menangguhkan keanggotaan bursa perseroan. Permohonan itu berlaku efektif sejak 15 Januari 2026. 

Dengan penangguhan itu, HSBC Sekuritas Indonesia tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas perdagangan apa pun di BEI sejak tanggal efektif hingga pemberitahuan lebih lanjut. 

“Perusahaan akan terus memenuhi semua kewajiban yang belum terpenuhi dan menyelesaikan transaksi apa pun yang dilakukan sebelum tanggal efektif, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulis pengumuman tersebut. 

Ke depan, HSBC Sekuritas Indonesia meminta semua pelanggan untuk menghubungi perusahaan untuk mengatur transfer sekuritas dari rekening sekuritas nasabah di HSBC Sekuritas Indonesia ke rekening sekuritas di kustodian atau perusahaan sekuritas lain.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KCI Kembali Uji Coba KRL Baru Buatan INKA Sebelum Beroperasi Layani Penumpang
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Belum Semua RKAB Perusahaan Tambang Disetujui, Ini Penjelasan ESDM
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
2,4 Juta Wisatawan Kunjungi Kota Tua Sepanjang 2025
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
5 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Bakal Jadi Andalan John Herdman di FIFA Series 2026
• 22 jam lalubola.com
thumb
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.