Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mulai menyalurkan pengembalian saldo Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1447H/2026M kepada para jemaah. Dari total 5.727 pengajuan, saat ini 3.613 jemaah sudah menerima dananya, sementara sisanya masih dalam proses administrasi maupun perbankan.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf menjelaskan bahwa lembaganya menaruh perhatian besar pada percepatan pencairan dana.
“Kami menyadari bahwa kecepatan pencairan sangat penting, baik bagi jemaah maupun PIHK. Dokumen yang lengkap dan valid akan langsung diproses sesuai standar layanan yang berlaku,” kata Amri Yusuf, dalam keterangan yang dikutip, Rabu (21/1/2026).
Rincian pengembalian menunjukkan bahwa 1.191 pengajuan saat ini menunggu konfirmasi transfer dari pihak perbankan, sementara 923 pengajuan masih berada dalam tahap penyelesaian administrasi internal BPKH.
BPKH menetapkan bahwa setiap dokumen yang lengkap akan diproses paling lama dua hari kerja. Amri Yusuf menambahkan, koordinasi intensif dengan bank terus dilakukan untuk mempercepat laporan konfirmasi transfer, sekaligus menjaga prinsip pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kami mengedepankan tata kelola keuangan yang amanah dan transparan, sehingga jemaah dapat segera menerima pengembalian dana mereka dengan cepat,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan meringankan jemaah yang menunggu dan memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan haji berjalan lancar dan profesional.
Editor: Redaktur TVRINews





