Pangan Bersubsidi DKI Jakarta 2026 Kembali Dimulai, Ini Mekanisme, Harga, dan Syarat Penerima

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi sembako murah (Sumber: Instagram @dkpkp.jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program Pangan Bersubsidi Tahun 2026 kembali menyediakan bahan pangan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini berjalan secara aktif mulai 21 Januari 2026, dan menjadi bagian penting dalam menjaga daya beli masyarakat, membantu pemenuhan kebutuhan pangan, serta mendukung ketahanan pangan yang berkeadilan di Ibu Kota.

Program ini dilaksanakan dengan dukungan dari BUMD pangan, yaitu Perumda Pasar Jaya, Perumda Dharma Jaya, dan PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) yang bertugas memastikan ketersediaan dan distribusi bahan pangan berjalan tertib dan merata.

Pemerintah berharap masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima manfaat dapat memanfaatkan program ini dengan tertib dan sesuai peruntukan, agar pelaksanaannya tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat optimal.

Baca Juga: Cara Cek Update Pencairan Bansos PKH-BPNT Januari 2026 Pakai KTP

Daftar Harga Pangan Bersubsidi Tahun 2026

Melansir akun resmi, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, pangan bersubsidi tersedia dalam beberapa komoditas pokok dengan harga khusus sebagai berikut:

  • Beras: Rp 30.000 per pack (5 kg)
  • Daging Ayam: Rp 8.000 per ekor
  • Daging Sapi: Rp 35.000 per 1 kg
  • Susu UHT: Rp 30.000 per 1 karton (isi 24 pcs @200 ml)
  • Ikan Kembung: Rp 13.000 per 1 kg
  • Telur Ayam: Rp 10.000 per tray
Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima manfaat program pangan bersubsidi adalah masyarakat yang telah diverifikasi dan memenuhi kriteria berikut:

  • Penerima KJP Plus
  • Pegawai PJLP dengan gaji maksimal 1,1 kali UMP dan terdaftar
  • Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar dan terdaftar
  • Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar dan terdaftar
  • Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Baca Juga: Bansos PKH-BPNT 2026 Kapan Cair? Ini Cara Cek lewat HP dengan Mudah

  • Penerima Kartu Pekerja Jakarta
  • Penghuni rumah susun berdasarkan keputusan Perangkat Daerah
  • Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar dan terdaftar
  • Guru non-PNS dan tenaga pendidik non-PNS berpenghasilan maksimal 1,1 kali UMP dan terdaftar
Alur Pembelian Pangan Bersubsidi

Pembelian dilakukan secara offline di lokasi distribusi yang telah ditentukan, dengan pendaftaran antrean dilakukan secara online. Berikut mekanismenya:

  • Mendaftar antrean secara online melalui tautan resmi masing-masing penyedia.
  • Datang ke lokasi pembelian dengan membawa KTP dan KK.
  • Verifikasi data dilakukan oleh petugas gerai.
  • Melakukan pembayaran dengan gesek kartu ATM.
  • Mengambil produk sesuai transaksi yang telah dilakukan.
Link Pendaftaran Online Pangan Bersubsidi

Perumda Pasar Jaya

  • https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id – buka H-1 mulai pukul 07.00
  • https://ots.pasarjaya.co.id – buka H-1 mulai pukul 14.00

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Pangan Bersubsidi
  • dki jakarta
  • Pangan Bersubsidi 2026
  • syarat
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tes Kepribadian: 2 Bentuk Lengkungan Kaki Bisa Ungkap Sifat Tersembunyi dan Prospek Karier
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Update Banjir Bekasi, Jebolnya Tanggul Muaragembong Rendam Permukiman
• 1 jam laludisway.id
thumb
Mantan Bos Pertamina di Sidang Sebut Semua Bensin Lewati Proses Pencampuran
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Atap Bocor dan Rumah Rapuh, Kisah Nenek Momoh di Garut Menggugah Empati Banyak Pihak
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
FIFA Series 2026 di Indonesia Kapan? Ini Jadwal dan Pesertanya
• 17 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.