FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader PDI Perjuangan, Jhon Sitorus, menyentil sikap pendukung keluarga Jokowi menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati dan Wali Kota Madiun.
Dikatakan Jhon, kegaduhan yang muncul di ruang publik belakangan ini memperlihatkan adanya kegelisahan di kalangan pendukung keluarga Jokowi.
Ia menegaskan, sebagian dari mereka sebenarnya ingin melampiaskan kemarahan kepada Presiden Prabowo Subianto, lantaran kedua kepala daerah tersebut merupakan kader Partai Gerindra.
“Tercium termul-termul pengen marah ke Pak Prabowo karena Bupati Pati dan Walikota Madiun adalah kader Gerindra,” ujar Jhon di X @jhonsitorus_19 (21/1/2026).
Namun, lanjut Jhon, keinginan itu urung dilakukan. Ia menyebut para pendukung keluarga Jokow menyadari bahwa menjadikan Gerindra sebagai sasaran justru berisiko bagi posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Tapi mereka sadar, kalau Gerindra jadi sasaran mereka,” ucapnya.
Jhon bilang, kekhawatiran kelompok tersebut adalah potensi ancaman terhadap kelangsungan jabatan Gibran, mengingat isu surat pemakzulan yang hingga kini masih berada di DPR RI.
“Nanti nasib pujaannya Gibran bisa terancam lengser karena surat pemakzulan masih di DPR,” tegasnya.
Tidak berhenti di situ, Jhon juga menyinggung soal kepemimpinan nasional ke depan.
Ia menekankan bahwa pergantian pemimpin seharusnya tidak didasarkan pada figur semata, melainkan pada kualitas.
“Ga ngurus siapa penggantinya, yang penting punya kualitas aja,” kuncinya.
Sebelumnya, Bupati Pati, Sudewo dan Wali Kota Madiun, Maidi resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026).
Sudewo ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah.
Selain Sudewo, KPK juga menjerat Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken dan Karjan selaku selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” sambungnya.
Dalam operasi tangkap tangan itu, tim penindakan KPK mengamankan uang senilai Rp2,6 miliar.
Uang miliaran rupiah itu diamankan tim KPK dari para kepala desa di bawah penguasaan Sudewo.
Mereka yang menyandang status tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
(Muhsin/fajar)




