BGN Siapkan 32.460 Formasi Seleksi PPPK untuk Umum, Segini Gaji yang Diterima

fajar.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) akan membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap III dan IV tahun 2026, untuk kategori umum.

Kepala BGN, Dadan Hindayana mengungkapkan, jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 32.460 orang.

BGN pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membuka seleksi tersebut.

Langkah ini diambil untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia guna mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara berkelanjutan dan merata di seluruh Indonesia.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPPK tahap III dan IV. Kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Selasa (20/1).

Sebelumnya, BGN telah melakukan rekrutmen PPPK untuk tiga komponen pegawai yang bertugas di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pada tahap pertama, sebanyak 2.080 PPPK telah resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) terhitung mulai 1 Juli 2025.

Pada tahap kedua, dilakukan lagi seleksi terhadap sekitar 32.000 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.250 orang merupakan kepala SPPG yang sebelumnya dididik melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Sementara itu, 750 formasi dibuka untuk umum dan diisi oleh 375 akuntan serta 375 ahli gizi.

“Mereka sudah melakukan pendaftaran, kemudian tes dengan computer assisted tes. Mereka sekarang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK sehingga diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai tanggal 1 Februari 2026,” ujar Dadan.

Perlu menjadi catatan bagi calon pelamar, jika pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK golongan III, maka sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, estimasi gaji pokok yang diterima berada pada kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan, tergantung masa kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan terkait besaran gaji ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 termaktub bahwa, Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pram/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bupati Takalar Sebut TP-PKK Sebagai Mitra Strategis Membangun Keluarga Sejahtera
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Ramalan Zodiak 22 Januari 2026: Leo hingga Virgo Bersinar di Karier
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Masih Ada Waktu, Perbanyak Amalan di Bulan Syaban Menjelang Datangnya Ramadhan, Berikut 3 Amalan yang Dianjurkan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Ketum PP GPA Dukung Gus Yaqut Hadapi Kasus Hukum di KPK
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Alissa Wahid: Petugas Haji Harus Layani Jemaah Lansia Sebaik-baiknya
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.