Sistem pembayaran parkir non tunai di Surabaya sudah mulai berjalan, tapi ada dua hal yang perlu dipastikan oleh masyarakat.
Trio Wahyu Bowo Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut, pertama, masyarakat harus memastikan juru parkir (jukir) resmi.
Tanda jukir resmi, mengenakan atribut rompi merah, peluit, dan kartu tanda anggota (KTA).
“Jika petugas parkir telah memenuhi ketentuan tersebut, barulah masyarakat dapat menanyakan mekanisme pembayaran non tunai,” katanya, Rabu (21/1/2026).
Kedua, mengecek barcode QRIS yang ditunjukkan jukir harus tertera milik Pemkot Surabaya.
“Apabila QRIS tersebut bukan milik Pemkot Surabaya, kami mohon agar pembayaran tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Imbauan ini menyusul aduan masyarakat yang diberi jukir barcode QRIS atas nama warung saat membayar parkir di kawasan Jalan Tanjung Anom kawasan Jalan Tunjungan Kota Surabaya.
Diberitakan sebelumnya, Trio menyebut jukir itu ternyata tidak resmi dan sudah diserahkan ke polisi.
“Mengenai sanksi, pembinaan sebenarnya sudah terus kami lakukan. Namun, apabila pelanggaran terjadi secara berulang, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai juru parkir,” ujarnya.
Hingga akhir Januari, dishub menargetkan 1.500 titik lokasi parkir resmi telah dilengkapi dengan perangkat pendukung pembayaran non tunai.
“Petugas parkir wajib menawarkan pembayaran non tunai kepada pengguna jasa parkir. Namun, apabila masyarakat belum membawa kartu e-money atau ponsel, pembayaran tunai tetap kami layani,” terangnya.
Meski pembayaran tunai masih diperbolehkan, ia mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem digital.
“Kami berkomitmen untuk selalu cepat tanggap terhadap setiap aduan, baik yang ditemukan langsung oleh petugas patroli, melalui media massa, maupun media sosial. Apabila ditemukan juru parkir yang bekerja tidak sesuai ketentuan, akan kami tindak tegas hingga sanksi pemberhentian,” tutupnya. (lta/ily/ipg)




