Jakarta, tvOnenews.com-Keputusan tertulis resmi soal pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) dari instansi pemerintah belum diterima PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). "Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud," ujar Legal & Litigation Section Head INRU Hendry sebagaimana keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu.
Hendry menjelaskan kegiatan industri pengolahan pulp perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah, namun seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perseroan sendiri.
Dengan demikian, lanjutnya, ketika pencabutan izin PBPH benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan.
"Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang," ujar Hendry.
Hendry melanjutkan, pernyataan pemerintah berpotensi berdampak terhadap kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama industri perseroan.
"Hingga saat ini, perseroan masih menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari pemerintah," ujar Hendry.
Lebih lanjut, perseroan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH.
Perseroan sedang melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan perseroan," ujar Hendry.
Perseroan memastikan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah.
"Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas," ujar Hendry.




