Nasib Sudewo di Ujung Tanduk, Gerindra Gelar Rapat Kehormatan Tentukan Status

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan dan langsung menahannya pada 20 Januari 2026.
  • Partai Gerindra sedang mengevaluasi status keanggotaan Sudewo melalui mekanisme Mahkamah Kehormatan Partai atas kasus tersebut.
  • Gerindra menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kader yang terlibat korupsi tersebut.

Suara.com - Partai Gerindra bergerak cepat merespons penetapan status tersangka terhadap Bupati Pati, Sudewo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan jual-beli jabatan. 

Nasib Sudewo sebagai kader partai kini tengah dipertaruhkan di meja Mahkamah Kehormatan Partai.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas kasus yang menjerat kadernya tersebut. 

Menurutnya, bahwa internal Gerindra sedang melakukan proses evaluasi serius melalui mekanisme organisasi.

"Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya demikian," kata Dasco saat menjawab pertanyaan mengenai status keanggotaan Sudewo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Gerindra sangat menyesalkan keterlibatan Sudewo dalam praktik jual-beli jabatan. 

Pasalnya, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sudah berkali-kali memberikan instruksi tegas kepada seluruh kader, terutama yang menjabat sebagai pimpinan daerah atau legislatif, untuk menjaga integritas.

"Ketua umum partai kami Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas diri. Sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan," tegasnya.

Terkait proses hukum di KPK, Dasco menyatakan bahwa Gerindra sepenuhnya menghormati langkah-langkah yang diambil lembaga antirasuah tersebut. Partai berlambang kepala burung Garuda ini mempersilakan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Baca Juga: Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?

"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Pati, Sudewo (SDW), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Top Skor Liga Champions: Kylian Mbappé Unggul 5 Gol dari Erling Haaland dan Victor Osimhen
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Jadwal Salat Kota Surabaya 21 Januari 2026
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Sumatra, Ini Daftar Lengkapnya
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prakiraan Cuaca 20-26 Januari 2026, Ada Potensi Cuaca Ekstrem Di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
• 15 jam lalunarasi.tv
thumb
Menag Sebut Merusak Lingkungan Bentuk Penyimpangan Tujuan Ibadah
• 3 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.