JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menggelar rapat perdana antara Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria dengan pihak pemerintah.
Pihak pemerintah yang hadir mulai dari Menteri Desa Yandri Susanto hingga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, rapat ini dilakukan mengingat masih ada ribuan desa di Indonesia yang dikategorikan tertinggal dan terbelakang.
"Hari ini berdasarkan juga banyak masukan kenapa rapat pertama ini, kita mengundang Menteri Desa, ATR/BPN, Transmigrasi, Kehutanan, dan juga Kemendagri ini terkait dengan desa-desa yang masih ada ribuan desa di Indonesia ini yang masih kategori tertinggal. Jadi tertinggal, bahkan terbelakang," kata Saan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Prabowo Sesalkan Tindakan Sudewo hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Saan menuturkan, ribuan desa itu dikategorikan tertinggal karena statusnya berada dalam kawasan hutan.
Sehingga, kata dia, akses untuk bisa melakukan berbagai upaya ke desa tertinggal itu agak terhambat dengan status kawasannya.
"Dan ini juga tentu berdampak terhadap jutaan rakyat kita penduduk yang ada di desa itu untuk bisa mendapatkan berbagai akses, apakah akses kemudahan infrastruktur, pelayanan, semua. Itu berdampak ke penduduk di sekitar desa itu," ujar dia.
Saan menyebut, DPR ingin mendapat penjelasan dan data dari pemerintah terkait rumusan penyelesaian masalah ini.
Dia khawatir orang-orang di desa tertinggal akan selamanya tidak mendapat akses layak jika dibiarkan.
Baca juga: PDI-P Rotasi 15 Anggotanya di DPR, Ada Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka
"Biar nanti kita tahu jumlah desa yang pastinya seperti apa. Dia ada di kawasan hutan itu luasannya berapa, jumlahnya berapa, nanti penyelesaiannya seperti apa. Kalau ini dibiarkan nanti penduduk yang terdampak, tidak dapat banyak akses, tertinggal itu semua," imbuh Saan.
Pada rapat Pansus ini, eks istri Presiden Prabowo Subianto, Titiek Soeharto ditetapkan sebagai ketua hariannya.
Sebelumnya, DPR RI membentuk dan mengesahkan daftar nama anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria.
Pengesahan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: PDI-P Rotasi Penempatan 15 Anggota Komisi di DPR RI, Berikut Daftarnya
"Terhadap Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dan susunan keanggotaannya, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat.
"Setuju," jawab anggota DPR RI, diikuti ketukan palu dari Dasco.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




