Transaksi Kripto 2025 Turun ke Rp 482 T, Setoran Pajaknya Naik Capai Rp 719 M

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Nilai transaksi perdagangan aset kripto nasional sepanjang 2025 mengalami penurunan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai transaksi hingga akhir Desember 2025 hanya mencapai Rp 482,23 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan capaian 2024 yang menembus lebih dari Rp 650 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan tren transaksi kripto memang sedang melemah meski minat masyarakat terhadap aset digital terus tumbuh.

"Nilai transaksi sepanjang tahun lalu sampai akhir Desember 2025 tercatat di angka Rp 482,23 triliun. Trennya mengalami penurunan. Kalau kita bandingkan dengan angka transaksi tahun sebelumnya di 2024 yang tercatat di lebih dari Rp 650 triliun," ujar Hasan Fawzi saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/1).

Di tengah penurunan nilai transaksi, jumlah konsumen kripto justru terus meningkat. Hingga akhir Desember 2025, OJK mencatat tidak kurang dari 20,19 juta konsumen aset kripto di RI, yang mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

“Untuk konsumen aset kripto, betul sekali, terus meningkat dan tren peningkatannya sangat signifikan. Per akhir Desember, tercatat tidak kurang 20,19 juta konsumen yang mayoritasnya betul adalah, secara demografi adalah konsumen berusia belia atau sangat muda," kata dia.

Meski nilai transaksi pada 2025 lebih rendah, kontribusi pajak dari perdagangan kripto justru meningkat. Pada 2024, dengan nilai transaksi di atas Rp 650 triliun, total penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp 620,4 miliar. Sementara pada 2025, hingga November saja, penerimaan pajak sudah mencapai Rp 719,61 miliar.

"Tapi kita lihat di 2025, sekali lagi sekalipun transaksinya lebih rendah, dengan besaran komponen pengenaan pajak yang sama, kontribusi pajaknya jauh lebih tinggi. Per November saja sudah tercatat Rp 719,61 miliar," ungkap Hasan.

OJK menilai peningkatan penerimaan pajak tersebut mencerminkan membaiknya tingkat kepatuhan pelaku industri, terutama setelah pengawasan aset kripto saat ini resmi berada di bawah OJK.

Meski demikian, besaran pajak kripto masih menjadi sorotan. Hasan menuturkan pelaku industri kripto meminta peninjauan ulang tarif pajak, khususnya PPh sebesar 0,21 persen yang dinilai cukup memberatkan.

"Saat ini, memang PPh-nya 0,21 persen, dan dirasakan memberatkan, karena kalau kita perhatikan, angka komponen biaya yang dikenakan sebagai imbal jasa dari para pedagang saja, angkanya itu 2-3 angka di belakang koma, secara persentase," lanjutnya.

Tekanan tersebut semakin terasa karena sebagian besar pedagang kripto nasional masih belum mencatatkan kinerja positif. Dari total 25 hingga 29 pedagang aset uang digital yang beroperasi di dalam negeri, OJK mencatat sekitar 72 persen di antaranya masih membukukan kerugian usaha.

"Jadi memang industri ini masih memerlukan pengembangan lebih lanjut dan mendorong penetrasi pasar yang lebih tinggi," ucap Hasan.

"Dari data yang ada, memang ditengarai atau terindikasi sebagian besar atau mayoritas transaksi konsumen lokal atau domestik masih disalurkan atau dilakukan tanpa melalui ekosistem domestik dan masih dilakukan melalui, katakan lah, para pedagang dan bursa-bursa di regional dan global," sambung ia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG Minta Warga RI Siap Siaga, Operasi Jatuhkan Awan Hujan Digelar
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mendagri Resmikan Kantor PPID, Bahas Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Meroket Lagi, di Antam Rp 2,77 Juta per Gram & Galeri24 Rp 2,76 Juta
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Dugaan Korupsi Dana Desa Resang Masih Diselidiki
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Kelabui Negara Rp16,31 M, Ditjen Pajak Sita Aset Pengusaha Ini
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.