Kelabui Negara Rp16,31 M, Ditjen Pajak Sita Aset Pengusaha Ini

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonsia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyita aset berupa tanah maupun bangunan di Depok, Jawa Barat milik tersangka kasus penipuan penerbitan faktur Pajak berinisial AFW dari PT FNB.

Berdasarkan hasil laporan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Kanwil DJP Jakarta Barat, nilai pasar wajar atas objek penilaian berupa tanah dan/atau bangunan milik tersangka AFW tersebut sekitar Rp 925 juta.


Baca: DJP Catat 12 Juta Wajib Pajak Telah Siap Lapor SPT

"Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pihak kejaksaan negeri jakarta barat melakukan penempelan plang sita aset berupa tanah dan/atau Bangunan di Depok, Jawa Barat, milik tersangka AFW atas penyidikan PT FNB," ucap Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan, Haryanto Tumpal P. S, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yaitu pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Pelaksanaan penempelan plang sita dilakukan pada Rabu, 26 November 2025.

Rangkaian kegiatan penempelan plang sita dimulai dengan kunjungan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke rumah kediaman Tersangka.

Baca: Jangan Lalai! Purbaya Bisa Sita & Jual Saham Milik Penunggak Pajak

Tim penyidik kemudian menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada tersangka, yaitu untuk melaksanakan kegiatan penempelan plang sita kepada keluarga tersangka. Kegiatan diakhiri dengan penempelan sticker sita yang disaksikan oleh saksi, dalam hal ini Satpam Rukun Tetangga setempat.

Penyitaan dilakukan karena tersangka AFW melalui PT FNB diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Tindak pidana ini mengacu pada Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Perbuatan tersangka menurut Ditjen Pajak menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 16,33 miliar. Masih jauh lebih besar dari nilai pasar wajar objek tanah dan/atau bangunan miliki AFW yang sebesar Rp 925 juta.

Kanwil DJP Jakarta Barat pun mengimbau kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(arj)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ditjen Pajak: 7,7 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waspada! Simon Amin Buruan PSM Siap-siap Dicaplok Borneo FC, Klub Polandia dan Irak juga Mengintai
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Buron Kasus Pembunuhan Sadis Asal Rumania Ditangkap di Bali, Istri WNI Syok
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Masalah soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Sita Rp 550 Juta Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR Walkot Madiun
• 19 jam laludetik.com
thumb
Polisi Bakal Cek Ulang Klaim Richard Lee Mengaku Sakit Berujung Pemeriksaan Ditunda
• 21 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.