JAKARTA – Seorang mahasiswa bernama TB Yaumal Hasan Hidayat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai pemohon, ia meminta MK mengubah aturan dalam UU Cipta Kerja agar sisa kuota internet tidak langsung hangus ketika masa berlaku berakhir.
Berdasarkan laman resmi MK, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pemohon mengaku sebagai mahasiswa Universitas Terbuka yang menjalani sistem pembelajaran secara daring. Ia menyebutkan internet merupakan sarana utama dalam pemenuhan hak atas pendidikan dan pengembangan diri.
“Namun demikian, berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Rabu (21/1/2026).


