Mahasiswa Gugat ke MK soal Kuota Internet Hangus Akibat Masa Berlaku Habis

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Seorang mahasiswa bernama TB Yaumal Hasan Hidayat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai pemohon, ia meminta MK mengubah aturan dalam UU Cipta Kerja agar sisa kuota internet tidak langsung hangus ketika masa berlaku berakhir.

Berdasarkan laman resmi MK, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pemohon mengaku sebagai mahasiswa Universitas Terbuka yang menjalani sistem pembelajaran secara daring. Ia menyebutkan internet merupakan sarana utama dalam pemenuhan hak atas pendidikan dan pengembangan diri.

Baca Juga :
29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

“Namun demikian, berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Rabu (21/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jalan Rusak, Kades di Jawa Tengah Mandi di Air Kubangan: Mau Berangkat Kerja Malah Kepeleset, Adus Sekalian
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
PM Starmer Apresiasi Kerja Sama Maritim RI–Inggris yang Ciptakan Lapangan Kerja
• 10 jam laluokezone.com
thumb
OTT Wali Kota Madiun, KPK Sita Bukti Uang Tunai Rp550 Juta
• 19 jam laluidntimes.com
thumb
PENTING! Pelajar di Jakarta DILARANG Bawa HP saat Jam Sekolah, Ini Aturan Resminya
• 4 jam laludisway.id
thumb
Termasuk Pemain Keturunan Indonesia, Haaland Soroti 3 Bintang Man City usai Dipermalukan Bodo/Glimt
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.