JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melarang siswa membawa handphone (HP) saat jam pelajaran.
Larangan tersebut tertuang Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Melalui SE tersebut, pemanfaatan gawai selama jam sekolah dibatasi di seluruh satuan pendidikan.
BACA JUGA:Ibu Ratu Sofya Ucapkan Terima Kasih ke Aurelie Moeremans usai Baca Buku Broken Strings, Intan Masthura: Semoga Bisa Jadi Pelajaran
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk mengembalikan fokus siswa saat jam pelajaran.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” kata Nahdiana dalam keterangannya pada Rabu, 21 Januari 2026.
Pembatasan HP bagi siswa diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan.
BACA JUGA:Komisi X DPR Tegaskan Rekonstruksi Sekolah Bencana Jangan Ambil Dana Revitalisasi
Nahdiana menambahkan, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, wali murid diminta melakukan kesepakatan dengan anaknya terkait aturan penggunaan gadget.
Peran orangtua dinilai sangat penting untuk memastikan kebiasaan penggunaan HP pada anak-anaknya saat berada di rumah.
“Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” ucap Nahdiana.
BACA JUGA:7 Contoh Kata Sambutan Isra Miraj 2026 di Masjid-Sekolah, Referensi Ketua Panitia
Selain itu, Disdik DKI Jakarta akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi profesi guru dan kepala sekolah, hingga komunitas pendidikan.
Menurutnya kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengatur penggunaan gadget di lingkungan sekolah guna menekan distraksi digital yang berpotensi mengganggu perkembangan serta ketenangan psikologis siswa.
Keberhasilan penerapan kebijakan ini kata Nahdiana tidak hanya bergantung pada pihak sekolah, tetapi juga memerlukan dukungan dari masyarakat luas.
- 1
- 2
- »





