Pesta Sabu di Hotel, Tiga Pengusaha Besi Tua Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan terhadap tiga terdakwa kasus narkotika, yakni Yoyok Harianto, Ahmad Afrilian Two Nailil Marom, dan Yuda Anjar Wicaksono. Jaksa menyatakan para terdakwa hanya terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.

Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Baca juga: Sidang TPPO Ungkap Makelar Paspor di Balik Pengiriman Pekerja ke Kamboja

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Yoyok Harianto bin Sugi, Terdakwa II Ahmad Afrilian Two Nailil Marom bin Ahmad Munir Rabith, dan Terdakwa III Yuda Anjar Wicaksono bin Sunyoto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total sekitar 0,584 gram, satu bungkus rokok warna ungu, satu bong, satu pipet kaca, satu serok plastik, serta satu korek api.

Jaksa menguraikan kronologi peristiwa yang bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025, saat ketiga terdakwa berada di Kamar 308 Hotel Intan Pasar Turi, Surabaya. Di kamar tersebut, para terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama menggunakan alat hisap rakitan.

Baca juga: Theresia Febyane Penadah Mobil Bodong Divonis 7 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Tantang Wartawan

Keesokan harinya, Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, para terdakwa menuju kamar kos milik seseorang bernama Kenyot di Jalan Hasanudin, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Selain menagih uang hasil penjualan besi tua, para terdakwa juga membeli sabu dari Kenyot yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa menyebut Kenyot menyerahkan satu paket sabu seberat sekitar setengah gram dengan harga Rp500 ribu, yang dibayar menggunakan uang hasil penjualan besi tua. Usai transaksi, ketiga terdakwa kembali ke Surabaya dan masuk ke Kamar 308 Hotel Intan Pasar Turi.

Baca juga: Theresia Febyane Cristanto Penadah Mobil Ilegal Divonis 7 Bulan, Hakim Ikuti Tuntutan Jaksa

Di dalam kamar hotel, terdakwa Yuda Anjar Wicaksono membagi sabu tersebut menjadi tiga paket plastik kecil. Satu paket direncanakan untuk dikonsumsi terlebih dahulu, sementara dua paket lainnya disimpan untuk penggunaan berikutnya. Para terdakwa kemudian menyiapkan alat-alat hisap narkotika.

Namun sebelum sabu tersebut digunakan, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu beserta alat-alat hisap narkotika, dan ketiga terdakwa langsung diamankan.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Promotor Tidak Tawarkan Bertemu BTS, Army Indonesia Harus Waspada
• 19 jam lalugenpi.co
thumb
Sekjen Komdigi Ismail Paparkan Visi di Forum ADGMIN, Pastikan Transformasi Digital Berdampak bagi Masyarakat
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menpora ajak atlet Indonesia jadikan pembukaan APG pemantik prestasi
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
SKKL Rising 8 Mulai Digelar, Perkuat Jalur Digital IndonesiaSingapura Kapasitas 400 Tbps
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung
• 23 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.