Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung

tvrinews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta 

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Pinang telah mencokok seorang pria berinisial A (44) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, jika pelaku diamankan di kawasan Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari.

“Petugas menangkap setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga pelaku diamankan,” ungkapnya kutip Selasa, 20 Januari 2025.

Ia membeberkan, dari hasil penggeledahan polisi menemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,5 gram. 

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Ia, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini merupakan ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. 

“Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Komplek Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat,” kata dia

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian di nomor 110,” pungkasnya.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 609 juncto Pasal 610 KUHP, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kekhawatiran SBY Perihal Dunia di Ambang Prahara
• 17 jam laludetik.com
thumb
Jaksa Agung: 165 Pegawai Kejaksaan Kena Hukuman Selama 2025, Turun Jabatan-PTDH
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Kelelahan Akibat Berdesakan & Jadwal KRL Tertunda, Perempuan Pingsan di Stasiun KA Matraman
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Jembatan Bailey Rampung, 16 Desa di Aceh Tengah Kembali Bisa Diakses
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Update Jumlah Kecelakaan Kereta Cepat Spanyol: 40 Orang Tewas
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.