OJK atau Otoritas Jasa Keuangan resmi menjadi pengawas aset keuangan digital, termasuk kripto. Otoritas kini menjadi pengawas tunggal.
“Betul (Jadi pengawas tunggal). OJK mengawasi aspek kelembagaan dan penyelenggaraan kegiatan aset keuangan digital ini, baik aspek penawaran, perdagangan, maupun produk dan layanan terkait lainnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi kepada Katadata.co.id, Rabu (21/1).
Sebelumnya wewenang itu dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pengakhiran masa transisi tertuang dalam Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 pada 10 Januari 2025.
Hasan memastikan proses peralihan yang telah dilaksanakan bersama Bappebti dilakukan secara terkoordinasi dan kolaboratif dengan baik. “Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kami lakukan dengan baik dan lancar," katanya.
Selama masa peralihan, koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto telah dilaksanakan melalui pembentukan working group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti.
Working group itu bertugas melakukan proses serah terima salinan dokumen dan atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan atau dimiliki oleh Bappebti kepada OJK.
Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman itu, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya dilaksanakan dengan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan masing-masing instansi.
“Ke depan, OJK tetap melanjutkan kerja sama dengan Bappebti dan juga berbagai pihak terkait lainnya dalam koridor kerja sama kelembagaan,” kata Hasan. “Sinergi ini bertujuan memastikan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta perlindungan bagi konsumen.”
Hasan memastikan dalam pengawasan aset keuangan digital tetap sesuai kewenangan lembaga masing-masing. Sebab dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan, mengamanatkan peralihan dilakukan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia (BI).
Ia menyatakan BI tetap berperan dalam mengawasi aspek terkait kewenangan atau kebijakan moneter dan sistem pembayaran. “OJK bersama BI dan juga bersama-sama dalam koridor KSSK melakukan koordinasi pengawasan untuk aspek yang terkait dengan stabilitas sistem keuangannya,” ujar dia.



