Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 600 guru dan tenaga pendidik di Kabupaten Blitar masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga paruh waktu. Gaji 600 guru dan tenaga pendidik tersebut hanya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Kondisi ini terasa pilu di tengah wacana petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika benar petugas SPPG tersebut diangkat menjadi PPPK, tentu hal ini menyakiti hati ratusan guru paruh waktu tersebut.
“Jumlah guru dan tenaga pendidik yang menjadi tenaga paruh waktu di Kabupaten Blitar ada sekitar 600 orang,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, Rabu (21/1/2026).
Dengan gaji yang tak seberapa, para guru dan tenaga pendidik ini masih berupaya mencerdaskan generasi penerus bangsa. Mereka pun sebenarnya berharap bisa diangkat menjadi PPPK.
“PPPK paruh waktu ini ada beberapa golongan. Kalau yang dulu saat honorer digaji dari APBD, maka saat menjadi PPPK paruh waktu juga digaji dari APBD. Namun ada juga PPPK paruh waktu yang digaji dari yayasan sekolah atau lembaga,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, menegaskan bahwa sebanyak 32.000 pegawai SPPG akan resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Februari 2026 mendatang. Informasi ini disampaikan Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Terkait informasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi apa pun terkait hal itu. Pihaknya juga belum mengetahui detail dari wacana pengangkatan petugas SPPG menjadi PPPK. “Belum ada informasi terkait hal itu,” ucap Budi Hartawan.
Disinggung soal wacana tersebut akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), BKPSDM Kabupaten Blitar belum mau berspekulasi lebih jauh. Pasalnya, hingga saat ini BKPSDM Kabupaten Blitar belum menerima informasi resmi terkait pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK.
“Tergantung, karena kita belum tahu. PPPK itu ada yang dibebankan ke pemerintah pusat, ada juga yang dibebankan ke daerah. Nah, Badan Gizi Nasional (BGN) itu kita belum tahu,” paparnya. (owi/kun)




