Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). Uang hasil pemerasan disimpan dalam karung hingga kantong plastik.
"(Uang) diamankan dari penguasaan JAN (Kades Sukorukun Karjan), JION (Kades Arumanis Sumarjion), YON (Kades Karangrowo Abdul Suyono), dan SDW," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026.
Sudewo menerima Rp2,6 miliar dalam kasus ini. Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama.
Baca Juga: Usai OTT, KPK Pantau PBB Kontroversial Sudewo
Uang hasil pemerasan disimpan dalam karung hingga kantong plastik. Dok. Istimewa
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479589/original/053172100_1768982347-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_JADWAL.jpg)


