JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI mengecam tindakan Israel yang menghancurkan fasilitas kantor Agensi Pekerjaan dan Pemulihan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) di Yerusalem Timur, Palestina.
Kemlu menegaskan aksi Israel tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap imunitas UNRWA sebagai lembaga PBB. Kemlu menegaskan bahwa Israel wajib menghormati keberadaan lembaga PBB di Palestina sesuai hukum internasional.
Baca Juga: Prabowo Jajaki Kerja Sama dengan Kampus Terkemuka Inggris: Kita Ingin Pendidikan Terbaik di Dunia
"Indonesia mengutuk keras penghancuran fasilitas UNRWA oleh Israel pada 20 Januari 2026 di Yerusalem Timur. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kekebalan dan imunitas UNRWA," demikian pernyataan Kemlu RI via media sosial X, Rabu (21/1/2026).
"Indonesia menegaskan Advisory Opinion Mahkamah Internasional (22 Oktober 2025) yang menyatakan Israel berkewajiban mendukung kehadiran PBB di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk UNRWA sebagai lembaga kemanusiaan yang perannya tidak tergantikan, serta menghormati keistimewaan dan kekebalan PBB sesuai hukum internasional."
Kemlu pun menyatakan Israel tidak berwenang melarang keberadaan UNRWA di Palestina. Sebelumnya, parlemen Israel (Knesset) telah mengesahkan undang-undang yang melarang operasi organisasi PBB tersebut.
Pemerintah Indonesia mendesak Israel menghormati hukum internasional dan tidak menghalangi kerja-kerja UNRWA berdasarkan Piagam PBB dan Konvensi tentang Kekebalan dan Imunitas PBB.
"Indonesia menyerukan agar Israel menghormati hukum humaniter internasional dan hukum internasional, termasuk menjamin perlindungan fasilitas dan personel PBB," demikian pernyataan Kemlu.
Baca Juga: Israel Buldoser Kantor UNRWA di Yerusalem Timur, Ketegangan dengan PBB Memuncak
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kemlu ri
- israel buldoser kantor unrwa
- israel
- israel palestina
- unrwa




