FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Seorang perempuan jadi sorotan setelah videonya diantar ke bandara untuk bertugas sebagai tentara Amerika Serikat viral di media sosial. Videonya kini telah diunggah di berbagai akun di lintas media sosial.
Di video itu, nampak perempuan tersebut berpamitan dengan kedua orang tuanya. Dia menyalami ayah dan ibunya.
Dia tampak mengenakan pakaian loreng khas tentara Amerika Serikat. Lengkap dengan tas ranselnya.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi hal itu. Dia menekankan pentingnya pemahaman aspek hukum kewarganegaraan Indonesia.
Dia mengingatkan warga negara Indonesia berpotensi melanggar hukum jika bergabung dengan militer asing. Menurutnya, hal tersebut tidak sekadar pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan.
“Bergabung dengan angkatan
perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” ujar TB Hasanuddin, Senin, 19 Januari 2026.
Dia menilai persoalan ini perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Itu merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 23 huruf d dan e.
Pasal 23 huruf d menyebut WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan tersebut bersifat tegas dan mengikat.
Sementara huruf e menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraan jika sukarela masuk dinas negara asing tertentu. Jabatan tersebut di Indonesia hanya dapat diisi oleh warga negara Indonesia.
TB Hasanuddin menegaskan klarifikasi hukum ini penting. Hal itu agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap bergabung dengan militer asing sebagai hal wajar.
“Edukasi hukum harus disampaikan dengan jelas agar tidak menimbulkan preseden keliru,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)


