JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Hukum meresmikan pembentukan 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan dan kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dengan peresmian tersebut, DIY resmi mencapai 100 persen pembentukan Posbankum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan yang dekat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur, serta seluruh Bupati dan Wali Kota atas sinergi yang terbangun bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dalam mewujudkan layanan hukum yang merata hingga tingkat kelurahan dan kalurahan.
BACA JUGA:Menkum Supratman Puji Kinerja Solid Kemenkum Sepanjang 2025
“Keberadaan 438 Posbankum yang didukung 26 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di DIY bukan sekadar angka, tetapi harus dipandang sebagai ekosistem gotong royong untuk menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai di luar pengadilan,” tegas Menteri Hukum.
Secara nasional, Menkum menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 80.298 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 95,66 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia, dengan 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum.
Menteri Hukum juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan melalui Peacemaker Training. Dari 802 Kepala Desa dan Lurah yang mengikuti pelatihan pada 2025, terpilih 130 peserta untuk mengikuti audisi di Jakarta, termasuk tiga Lurah dari DIY yang turut ambil bagian dalam ajang Peacemaker Justice Award.
BACA JUGA:Menkum Supratman: Larangan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil Akan Diatur dalam RUU Polri
Lebih lanjut, Menkum mengingatkan agar layanan Posbankum dikelola secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan BPHN.
Berdasarkan data yang masuk, permasalahan yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.
“Posbankum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak boleh ada warga negara yang merasa sendirian di hadapan hukum, Posbankum telah hadir di 80.298 Desa/Kelurahan, Akses hukum semakin luas di Indonesia”. ujar Menteri Hukum.
BACA JUGA:Menkum Supratman Bakal Audit LMKN Imbas Polemik Royalti
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, berharap peresmian Posbankum tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam membangun sistem keadilan yang inklusif dan berkeadilan hingga ke tingkat akar rumput.
“Peresmian ini diharapkan menjadi titik awal penguatan akses keadilan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa hukum harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat paling bawah. Ia memandang Pos Bantuan Hukum sebagai bagian penting dari reformasi kalurahan yang berfungsi sebagai ruang perlindungan dan pembelajaran hukum bagi warga.
- 1
- 2
- »




