Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Keputusan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menyampaikan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo berkaitan dengan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Hal ini menjadi fokus pemerintah sejak masa awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Sebagaimana diketahui, dua bulan setelah dilantik, tepatnya pada 12 Januari 2025, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban usaha berbasis sumber daya alam, seperti kehutanan, perkebunan, dan pertambangan," ujar Prasetyo.
Dalam satu tahun masa kerjanya, Satgas PKH mencatat sejumlah capaian signifikan. Satgas telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
"Dari luasan tersebut, sebesar 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati dunia, termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau," kata Prasetyo.
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan ini dipercepat menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas PKH segera melakukan percepatan proses audit di ketiga provinsi tersebut.
Keputusan pencabutan izin diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian, lembaga terkait, dan Satgas PKH pada Senin (19/1/2026). Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.
Sebanyak 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).




