Bisnis.com, JAKARTA - Hari Raya Idulfitri merupakan momentum besar bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa Ramadan selama sebulan penuh. Pada tanggal 1 Syawal, kaum Muslimin baik laki-laki maupun perempuan berbondong-bondong mendatangi masjid atau lapangan untuk menunaikan salat Idul Fitri dan mendengarkan khutbah.
Namun, muncul pertanyaan yang kerap dialami kaum perempuan, bagaimana hukum bagi perempuan yang sedang haid saat Idulfitri? Apakah sebaiknya ikut ke masjid atau tetap di rumah saja? Para ulama memiliki penjelasan dan sudut pandang yang beragam terkait hal ini.
Pandangan Menurut NUMenurut NU Online, salat Idulfitri merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Namun, bagi perempuan yang sedang haid, terdapat ketentuan khusus dalam fikih. Pendiri Aswaja Muda, Ustadz Ahmad Muntaha, menjelaskan bahwa jika dikembalikan pada ketentuan halal dan haram dalam fikih, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan melaksanakan salat Idulfitri, meskipun hukumnya sunnah.
“Kalau kita kembalikan hal ini kepada tuntunan fiqih, halal-haram boleh-tidaknya, jelas orang yang haid itu tidak boleh salat Idul Fitri meskipun hukumnya adalah sunnah,” jelas Ustadz Muntaha.
Larangan Masuk Masjid Menurut Mayoritas Ulama, Ustadz Muntaha merujuk pada hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah dalam Sunan Abi Dawud dan Ibnu Khuzaimah, di mana Nabi bersabda:
"Sungguh aku tidak menghalalkan masjid dimasuki bagi wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub."
Baca Juga
- Gejala Endometriosis, Nyeri Berlebih Saat Haid Bisa Jadi Salah Satu Tandanya
- Arti Primbon Haid menurut Jam, Hari, Tanggal dalam Jawa dan Islam
- Doa, Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar Menurut Islam
Berdasarkan hadits tersebut, mayoritas ulama menyatakan bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan memasuki masjid, baik untuk salat maupun sekadar mengikuti khutbah. Karena itu, meskipun seorang perempuan telah beribadah penuh selama Ramadan, ketika ia mengalami haid pada 1 Syawal, ia tetap tidak diperkenankan masuk ke masjid.
Di sisi lain, terdapat pandangan berbeda dari Imam Al-Muzani, murid langsung Imam Syafi’i. Menurut beliau, perempuan yang sedang haid tidak serta-merta dilarang masuk masjid, terutama bila ada keperluan yang dibenarkan. Pendapat ini kemudian dikontekstualisasikan oleh Ustadz Muntaha dalam konteks Idulfitri.
“Perempuan yang sedang haid asalkan pakai pembalut, aman tidak menetes di masjid, boleh-boleh saja saat hari raya Idulfitri ikut pergi ke masjid. (Tetapi) tidak untuk salat Id, (hanya) mendengarkan khutbah Idulfitri serta ikut bergembira di masjid bersama warga yang lain.”
Imam Al-Muzani juga berargumen bahwa tidak masuk akal jika Muslimah dilarang masuk masjid hanya karena haid, sementara perempuan non-Muslim diperbolehkan masuk masjid meskipun bisa jadi berada dalam kondisi serupa. Menurut Ustadz Muntaha, perbedaan ini wajar karena dalam penetapan hukum terdapat unsur dhanni (tidak mutlak), sehingga para ulama bisa berbeda pendapat dalam memahami dan menggunakan dalil.
Pandangan Menurut MuhammadiyahBerbeda dengan pandangan mayoritas ulama dalam tradisi NU, Muhammadiyah memandang bahwa perempuan yang sedang haid dianjurkan tetap hadir dalam momen Idulfitri, khususnya jika salat Id dilaksanakan di lapangan terbuka.
Dalam pandangan Muhammadiyah, perempuan yang sedang haid tidak diposisikan secara negatif atau terisolasi dari masyarakat. Mereka dipandang setara dengan orang yang sedang berhadas, sehingga tetap memiliki ruang untuk terlibat dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Idulfitri dipahami sebagai perayaan seluruh umat Islam tanpa pengecualian usia, jenis kelamin, maupun kondisi biologis. Karena itu, perempuan haid tetap dianjurkan hadir, meskipun tidak ikut salat dan tidak berada di dalam shaf.
Dasar Hadits Ummu ‘AthiyyahPandangan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyyah, sebagai berikut:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا. [رواه الجماعة واللفظ لمسلم]
“Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah bahwa ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kami supaya menyuruh mereka keluar pada hariIdulfitri dan Iduladha: yaitu semua gadis remaja, wanita sedang haid dan wanita pingitan. Adapun wanita-wanita sedang haid supaya tidak memasuki lapangan tempat salat, tetapi menyaksikan kebaikan hari raya itu dan panggilan kaum Muslimin. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana salah seorang kami yang tidak mempunyai baju jilbab? Rasulullah menjawab: Hendaklah temannya meminjaminya baju kurungnya.” [HR. al-Jama‘ah, lafaz dari Muslim]
Hadits ini menunjukkan bahwa kehadiran perempuan haid pada momen Idulfitri bukan hanya dibolehkan, tetapi dianjurkan, selama mereka tidak ikut salat dan tetap menjaga batasan.
Di Rumah atau ke Masjid?Dari dua pandangan di atas, dapat disimpulkan:
- Perempuan yang sedang haid tidak boleh melaksanakan salat Idulfitri, menurut kesepakatan ulama.
- Menurut NU, terdapat perbedaan pendapat:
- Mayoritas ulama melarang perempuan haid masuk masjid.
- Pendapat Imam Al-Muzani membolehkan hadir dengan syarat tertentu, tanpa salat. - Menurut Muhammadiyah, perempuan haid dianjurkan hadir di lokasi salat Id (terutama di lapangan), untuk mendengarkan khutbah, menyaksikan kebaikan, dan merasakan kebersamaan Idulfitri.
Dengan demikian, perempuan yang sedang haid dapat menyesuaikan sikapnya berdasarkan keyakinan, kondisi, dan rujukan keilmuan yang diikuti. Yang terpenting, Idulfitri tetap menjadi momentum kebersamaan, kegembiraan, dan penguatan ukhuwah Islamiyah bagi seluruh umat Islam.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478715/original/019696600_1768914951-000_33KA2FW.jpg)


